8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui

16 April 2023, 07:04 WIB
8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui /Freepik

PORTAL PEKALONGAN - Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam dan perintah yang diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.

 

Bagi umat muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka justru harus diberikan zakat.


Berikut 8 golongan yang berhak menerima 'Zakat Fitrah', simak yuk siapa saja!


1. Fakir
Fakir adalah orang yang memiliki sedikit harta. Orang-orang ini tidak memiliki penghasilan, sehingga mereka hampir tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: CEK Penerima Bansos Pangan, Kamu Termasuk Salah Satu Penerimanya Nggak Ya?

2. Miskin
Di atas para fakir. ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta tetapi juga sangat sedikit. Penghasilan hariannya hanya cukup untuk makan, minum dan tidak ada yang lain.

 

3. Amil
Mereka adalah orang-orang yang mengatur dari menerima zakat hingga menyalurkan zakat kepada yang membutuhkan.

4. Mu'allaf
Orang yang baru masuk Islam atau Mu'allaf juga merupakan kelompok yang berhak menerima zakat. Hal ini untuk membuat orang percaya teguh pada Islam sebagai agama mereka, Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai utusan-Nya.

5. Riqab / Memerdekakan Budak
Pada zaman dahulu, banyak orang diperbudak oleh pedagang kaya. Di sini zakat dibayarkan untuk menebus budak untuk membebaskan mereka. Budak berhak menerima zakat, begitu juga orang yang membebaskan budak juga berhak atas zakat.

Baca Juga: Panduan Mudik Aman dan Berkesan: Biar Mudikmu Aman dan Berkesan, Yuk Baca Panduannya!


6. Gharim (orang yang berhutang)

Gharim adalah orang yang berhutang. Mereka yang berhutang berhak atas zakat. Akan tetapi, orang yang terlilit hutang untuk kepentingan maksiat seperti judi, terlilit hutang untuk membuka usaha dan kemudian bangkrut kehilangan haknya atas Zakat.

7. Fi Sabillah
Sabililla mengacu pada segala sesuatu yang dimaksudkan untuk melakukan sesuatu di jalan Allah. Misalnya Pengembang Pendidikan, Dakwah, Kesehatan, Panti Asuhan, Pesantren Al Quran dan masih banyak lainnya.

8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil juga dikenal sebagai musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh termasuk para pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Baca Juga: Fadhilah Keutamaan Tarawih Malam Ke -30 Ramadhan: dapat pahala makan buah surga hingga minum di Telaga Kautsar

Demikian informasi mengenai 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yang dilansir Portalpekalongan.com dari akun media sosial Instagram @indonesiabaik.id.

Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Leni Nurindah Lailatul Fitriana

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler