Pinjaman Online, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Ini Penjelasan Prof Nur Khoirin YD...

1 September 2023, 10:54 WIB
Dr Nur Khoirin YD dosen UIN Walisongo Semarang - Ketua BBP4 Jateng - Takmir Masjid Raya Baiturrahman Semarang /Ali A/

PORTALPEKALONGAN.COM - Sekarang ini cara berhutang sudah sedemikian mudah. Lembaga-lembaga keuangan, baik bank maupun non bank, tiap hari promosi yang sering menggoda hati.

Kredit kendaraan, rumah, elektronik, dan barang-barang konsumtif sangat mudah. Bahkan tanpa uang muka barang langsung bisa dibawa.

Di beberapa daerah, membeli motor misalnya kalau cash harus menunggu beberapa hari baru ready. Tetapi kalau kredit bisa langsung dinaiki. Pinjaman online (pinjol) yang sekarang sedang ramai menjadi perbincangan masyarakat, karena hutangnya sangat mudah, tetapi ternyata bunganya bertambah setiap hari, dan mencekik.

Bagaimana sebenarnya hukum dan etika hutang piutang dalam Islam?

Baca Juga: TIPS DIKEJAR REZEKI dari Ustadz Khalid Basalamah: Tak Akan Tertukar atau Diambil Orang Lain

Hukum berhutang dalam Islam adalah mubah atau makruh. Sedangkan hukum menghutangi hukumnya sunnah dan dinilai sebagai ibadah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Nabi saw bersabda :

مَنْ نَفَّسَ عَنْ أَخِيهِ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

Barangsiapa yang melepaskan seseorang muslim dari kesusahan dunianya, maka Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat.

Barangsiapa yang memberikan kemudahan kepada orang yang sedang mengalami kesulitan dunianya, maka Allah akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan di akhirat.

Dan, barangsiapa yang menutupi aib seseorang muslim di dunia, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah akan senantiasa menolong hambanya, selama hamba itu mau menolong saudaranya. (HR. At Turmudzi).

Baca Juga: Buya Yahya: Segera Tinggalkan Perbuatan Ini Bisa Datangkan Petaka Bagi Rumah Tangga

Nabi juga bersabda : Tidak ada seorang muslim yang memberi pinjaman kepada muslim yang lain dua kali, kecuali seperti sedekah satu kali.

Ada beberapa etika yang harus diperhatian ketika seseorang terpaksa harus berhutang untuk menutupi Kebutuhannya, baik secara langsung maupun online.

Etika-etika berhutang di antaranya bisa disebutkan sebagai berikut :

1. Berhutang ketika sangat memerlukan, dan harus mempertimbangkan kesanggupan mengembalikan pada waktu yang diperjanjikan. Jangan hobi berhutang. Orang Indonesia sepertinya dikondisikan agar selalu punya utang atau kredit.

Semua orang punya utang. Gajinya habis untuk membayar utang. Tidak pernah bebas dari utang. Gali lubang tutup lubang. Di beberapa daerah, tidak bisa membeli motor cash, harus menggunakan leasing. Kredit langsung bisa bawa pulang. Kalau bayar cash justru harus inden, dan harga pokoknya lebih mahal.

Baca Juga: Ciri-Ciri Seseorang Dijaga Malaikat, Kamu Harus Tahu!

2. Orang yang menghutangi atau kreditur tidak boleh memungut tambahan atau bunga. Kecuali utang tersebut sebagai penyertaan modal, mendapat bagi hasil. Jauhkan riba pada utang-utang yang bersifat konsumtif. Harus dilihat utangnya, jika untuk konsumtif, haram memungut tambahan. Boleh qardlul hasan (tambahan yang tidak disyaratakan). Jika utang untuk modal, harus ada bagi hasil. Akadnya disebut mudharabah atau musyarakah, dan bukan qarld (hutang piutang).

3. Wajib mengembalikan pada waktunya. Dosa jika tidak. Bahkan Allah tidak akan mengampuni dosanya sebelum dibayar. Karena ini haqqul adami. Nabi bersabda : mathlul ghoniy zulmun (penundaan membayar hutang oleh orang kaya/mampu adalah perbuatan aniaya/zalim). Nabi saw tidak mau menyalati jenazah orang yang masih memiliki hutang yang belum dibayar atau tidak ada penjaminnya.

Baca Juga: Belajar pada Maulana Syamsuddin Syekh Penjaga Laut Widuri, Karomahnya Luar Biasa...

Pada zaman Nabi ada seorang laki-laki yang meninggal. Setelah dimandikan dan dikafani kemudian dibawa kehadapan Nabi untuk disalati bersama. Nabi, bertanya, apakah dia memiliki hutang? Mereka menjawab ya, 2 dinar. Lalu nabi pergi tidak mau mensalati. Abu Qatadah bersedia menaggung hutangnya, lalu Nabi baru bersedia mensalati.

4. Jika pada waktu jatuh tempo, tetapi belum bisa membayar, tetapi bukan karena sembrono dan berkelit, misalnya karena bencana seperti ada wabah Covid 19, atau kejadian luar biasya yang tidak terduga sebelumnya (forse majeure), maka pemberi hutang harus memberi tunda sampai ia mampu, atau disedekahkan, atau bisa jaminannya dilelang.

Alquran mengajarkan : wainkana dzu ‘usratin fanadhirotun ila maisarah. Dilakukan restrukturisasi, penjadwalan ulang, diberi tambahan utang, dikurangi nisbah bagi hasilnya, dan baru terakhir dilelang jaminannya.

5. Utang merupakan haqqul adami yang harus diselesaikan antarmanusia. Maka ketika membaca istighfar, tidak hanya meminta ampun kepada Allah (haqqullah), untuk diri sendiri, tetapi juga memintakan ampun kepada orang-orang yang memiliki hak yang mungkin belum kita tunaikan, dan kepada muslimin dan muslimat.

Dalam upacara pelepasan jenazah juga dimintakan halal jika ada haqqul adami kecil, dan diminta untuk berurusan dengan ahli waris, agar haqqul ‘adami ini bersih ketika menghadap Allah swt.

Baca Juga: Mau Rezekimu Lancar? Lakukan Ini di Rumah secara Konsisten dan Terus-Menerus

Semoga kita selalu dimudahkan oleh Allah dalam urusan-urusan dunia dan akhirat, diberikan kemampuan untuk segera membayar hutang-hutang, baik hutang kepada Allah maupun kepada sesama manusia. Amin.

DISCLAIMER: Ini adalah Khutbah Jumah di Masjid Al Muqarrabin, Perum Permata Puri Ngaliyan Semarang, 15 Shafar 1445H atau 1 September 2023.

*) Prof DR H Nur Khoirin YD MAg, adalah Guru Besar pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Ketua BP4 Propinsi Jawa Tengah/ Sekretaris Bidang Humas dan Kerjasama PP MAJT/Anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Tengah/Devisi Litbang Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah/Ketua Remaja dan Kaderisasi Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Advokat/Mediator/Arbiter Basyarnas/Nazhir Kompeten. Tinggal di Tambakaji H-40 RT 08 RW I Ngaliyan Kota Semarang.***

Editor: Ali A

Sumber: Nur Khoirin YD

Tags

Terkini

Terpopuler