Apakah Memakai Hand Sanitizer Dapat Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Habib Husein Jafar Al Hadar

- 2 Oktober 2021, 21:27 WIB
Inilah penjelasan Habib Husein Jafar Al Hadar tentang hukum memakai hand sanitizer setelah wudhu.
Inilah penjelasan Habib Husein Jafar Al Hadar tentang hukum memakai hand sanitizer setelah wudhu. /Youtube Cahaya untuk Indonesia

Baca Juga: Awas Terlena, Kenali 4 Tipe Teman yang Diam-Diam MenghanyutkanBaca Juga: Awas Terlena, Kenali 4 Tipe Teman yang Diam-Diam Menghanyutkan

Sebelum menentukan hukumnya, setidaknya ada tiga alasan mengapa kita harus memakai hand sanitizer:

1. Bentuk ketaatan pada pemerintah ulul amri yang merupakan kewajiban setiap orang Islam selama itu bertujuan untuk kebaikan.

2. Bentuk ketaatan pada tenaga medis karena memakai hand sanitizer untuk kebaikan diri sendiri dan orang lain.

3. Hand sanitizer memang terbuat dari alkohol dan alkohol itu najis.

"Hand sanitizer sebagaimana parfum itu terbuat dari campuran alkohol. Alkohol itu statusnya najis menurut ulama, tapi sebagian ulama menyebut najisnya itu hanya maknawi, sebagian yang lain menyebutnya najis hissi dan maknawi, yaitu lahir dan batin," jelasnya.

Baca Juga: Varises Bukan Disebabkan Karena Lari Terus Jongkok, Simak Penjelasan dr. Tirta

Nah, dari pendapat tokoh fiqih seperti Imam Shakani dan Seikh Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa alkohol hanya termasuk najis maknawi.

Maka ketika digunakan untuk hand sanitizer atau parfum itu tidak ada masalah, yang menjadikan haram itu kalau digunakan untuk minum.

Selain itu, Habib Husein Jafar Al Hadar menjelaskan, ketika yang tersentuh khamr itu kulit atau baju maka harus segera dibersihkan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Youtube Cahaya untuk Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah