Apakah Memakai Hand Sanitizer Dapat Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Habib Husein Jafar Al Hadar

- 2 Oktober 2021, 21:27 WIB
Inilah penjelasan Habib Husein Jafar Al Hadar tentang hukum memakai hand sanitizer setelah wudhu.
Inilah penjelasan Habib Husein Jafar Al Hadar tentang hukum memakai hand sanitizer setelah wudhu. /Youtube Cahaya untuk Indonesia

 

PORTAL PEKALONGAN – Artikel ini mengulas penjelasan Habib Husein Jafar Al Hadar tentang hukum memakai hand sanitizer setelah wudhu.

Ya, dalam salah satu videonya bersama Dustin, Habib Husein Jafar Al Hadar menjawab pertanyaan netizen apakah memakai hand sanitizer dapat membatalkan wudhu.

Lantas bagaimana penjelasan Habib Husein Jafar Al Hadar terkait pertanyaan apakah memakai hand sanitizer dapat membatalkan wudhu?

Baca Juga: Buntut Masalah Arisan Online Fiktif di Wonogiri, Suami Pihak Penyelenggara Jadi Korban Penikaman

Dikutip portalpekalongan.com dari video Youtube Cahaya Untuk Indonesia yang diunggah 20 Agustus 2021.

Habib Husein Jafar Al Hadar menjawab keraguan di masyarakat tentang hukum menggunakan hand sanitizer.

Karena memang selama pandemi majid-masjid banyak menyediakan hand sanitizer untuk digunakan para jamaah sebelum masuk ke dalam masjid guna beribadah.

Terkait keresahan itu, Habib Husein Jafar Al Hadar menjelaskan, bahwa kita harus memahami sebab dari anjuran memakai hand sanitizer.

Baca Juga: Awas Terlena, Kenali 4 Tipe Teman yang Diam-Diam MenghanyutkanBaca Juga: Awas Terlena, Kenali 4 Tipe Teman yang Diam-Diam Menghanyutkan

Sebelum menentukan hukumnya, setidaknya ada tiga alasan mengapa kita harus memakai hand sanitizer:

1. Bentuk ketaatan pada pemerintah ulul amri yang merupakan kewajiban setiap orang Islam selama itu bertujuan untuk kebaikan.

2. Bentuk ketaatan pada tenaga medis karena memakai hand sanitizer untuk kebaikan diri sendiri dan orang lain.

3. Hand sanitizer memang terbuat dari alkohol dan alkohol itu najis.

"Hand sanitizer sebagaimana parfum itu terbuat dari campuran alkohol. Alkohol itu statusnya najis menurut ulama, tapi sebagian ulama menyebut najisnya itu hanya maknawi, sebagian yang lain menyebutnya najis hissi dan maknawi, yaitu lahir dan batin," jelasnya.

Baca Juga: Varises Bukan Disebabkan Karena Lari Terus Jongkok, Simak Penjelasan dr. Tirta

Nah, dari pendapat tokoh fiqih seperti Imam Shakani dan Seikh Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa alkohol hanya termasuk najis maknawi.

Maka ketika digunakan untuk hand sanitizer atau parfum itu tidak ada masalah, yang menjadikan haram itu kalau digunakan untuk minum.

Selain itu, Habib Husein Jafar Al Hadar menjelaskan, ketika yang tersentuh khamr itu kulit atau baju maka harus segera dibersihkan.

Berdasarkan tiga latar sebab seorang muslim memakai hand sanitizer tersebut. Pertanyaan apakah memakai hand sanitizer dapat membatalkan wudhu?

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Maka Badan Akan Menjadi Segar dan Sehat Ketika Bangun Tidur, Lakukan Tiap Malam

Habib Husein Jafar Al Hadar menjawab boleh dan tidak membatalkan wudhu karena untuk kemaslahatan umat.

Namun, ketika bukan untuk kepentingan umat, Habib Husein Jafar Al Hadar menegaskan, jika hukum alkohol itu haram, baik dalam jumlah banyak maupun sedikit.

Habib Husein Jafar Al Hadar menambahkan, hikmah penggunaan hand sanitizer juga mengingatkan muslim untuk mengikuti sunnah nabi agar selalu menjaga wudhu.

“Ketika kita menjaga wudhu kita pasti cuci tangan, nah dari cuci tangan selain mendapatkan sehat juga pahala karena menjalankan sunnah nabi. Jika tidak ada sabun bisa pakai hand sanitize,” ucapnya.

Baca Juga: Sedih Jangan Ditahan, Inilah Tiga Emosi Sehat Namun Sering Dipandang Negatif

Demikian ulasan penjelasan Habib Husein Jafar Al Hadar tentang hukum memakai hand sanitizer setelah wudhu. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Ali A

Sumber: Youtube Cahaya untuk Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah