PORTAL PEKALONGAN - Jumlah dispensasi nikah di Jateng terus meningkat. Modus orang tua pemohon calon pengantin hamil dulu.
Hamil dulu sebagai modus, sehingga angka dispensasi nikah di Jateng terus meningkat.
Dispensasi nikah di Jateng terus meningkat karena pemohonnya mengaku sudah hamil terlebih dulu. Meski pengakuan itu sebagai modus.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Rabu 3 November 2021, Ada Love Story The Series hingga Buku Harian Seorang Istri
Setelah terbitnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya merubah usia menikah dari 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, menjadi umur 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan, kasus dispensasi nikah di Jateng terus meningkat.
Dikutip dari jatengprov.go.id, sebanyak 3.865 kasus dispensasi nikah di Jateng selama tahun 2019.
Namun pada tahun 2020 meningkat tajam. Angka itu menjadi 12.972 kasus nikah di bawah umur.
Sebagian besar yang mengajukan adalah orang tua dari calon pengantin perempuan yang umurnya belum mencapai 19 tahun sebanyak 11.972.
Sisanya sebanyak 1.671 diajukan oleh orang tua calon pengantin laki-laki.