PORTAL PEKALONGAN – Kabar gembira bagi calon jamaah haji. Setelah dua tahun tertunda karena pandemi, kini Kerajaan Arab Saudi resmi membuka kembali Baitullah untuk umat muslim beribadah haji.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan haji?
Haji artinya pergi ke Baitullah untuk memenuhi panggilan Allah SWT dengan tujuan melaksanakan ibadah yang telah ditetapkan-Nya.
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Haji berlaku bagi setiap umat muslim yang mampu melakukannya.
Maksudnya mampu ialah memiliki harta yang cukup untuk perjalanan dan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Mampu juga dimaksudkan memiliki kesehatan yang prima untuk melaksanakannya.
Siapa yang wajib melaksanakan haji?
Syarat untuk melaksanakan haji selain mampu, antara lain:
1. Islam
Artinya hanya umat muslim yang berkewajiban haji. Jika seorang nonmuslim pergi berhaji ke Baitullah hajinya tidak sah dan tidak akan diterima.