Buya Yahya: Boleh Hubungan Suami Istri di Siang Ramadhan dan Tidak kena Kafarat, Asalkan...

- 15 April 2022, 07:42 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang kebolehan berhubungan suami istri di siang Ramadhan dan tidak kena kafarat, asalkan...
Buya Yahya menjelaskan tentang kebolehan berhubungan suami istri di siang Ramadhan dan tidak kena kafarat, asalkan... /Al-Bahjah TV/

PORTAL PEKALONGAN – Berhubungan suami istri atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah salah satu yang dilarang Allah hukumnya Haram, dan termasuk dosa besar.

Jika larangan itu dilanggar, maka akan ada konsekuensi yang harus diterima oleh pelakunya. Lalu sanksi apakah yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim yang melanggar?

Dilansir oleh Portal Pekalongan dari Youtube Al-Bahjah TV, dengan judul Senggama di Siang Ramadhan yang Tidak Kena Kafarat – Buya Yahya, tayang pada 6 Juni 2018.

Baca Juga: 2 Larangan dalam berhubungan suami istri, Buya yahya: Bernilai Dosa Besar

Dalam tausiyahnya, ada seorang wanita yang bertanya bagaimana hukum sepasang suami istri yang melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan saat status suami pulang dari perjalanan dan istri sedang berpuasa.

Buya Yahya menjelaskan dengan detail dan gamblang.

Jika yang melanggar puasa dengan cara melakukan hubungan suami istri, maka harus dihukum dengan cara memberi kafarat dengan beberapa cara berikut:

Baca Juga: Stop! Jangan Lakukan Hal Ini saat Berhubungan Suami Istri, Buya Yahya: Bukan Dapat Pahala Malah...

1. Membebaskan budak

Berhubung saat ini tidak ada budak jadi diganti dengan cara ke-2

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah