PORTAL PEKALONGAN – Berhubungan suami istri atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah salah satu yang dilarang Allah hukumnya Haram, dan termasuk dosa besar.
Jika larangan itu dilanggar maka akan ada konsekuensi yang harus diterima oleh pelakunya. Lalu sanksi apakah yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim yang melanggar?
Dilansir oleh Portal Pekalongan dari Youtube Al-Bahjah TV, dengan judul Senggama di Siang Ramadhan yang Tidak Kena Kafarat – Buya Yahya, tayang pada 6 Juni 2018.
Baca Juga: Buya Yahya: Boleh Hubungan Suami Istri di Siang Ramadhan dan Tidak kena Kafarat, Asalkan...
Dalam tausiyahnya, ada seorang wanita yang bertanya bagaimana hukum sepasang suami istri yang melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan saat status suami pulang dari perjalanan dan istri sedang berpuasa.
Buya Yahya menjelaskan dengan detail dan gamblang.
Jika yang melanggar puasa dengan cara mrlakukan hubungan suami istri maka harus dihukum dengan cara memberi kafarat dengan beberapa cara berikut:
Baca Juga: Kultum Ramadhan: 3 Amalan untuk Orangtua yang Telah Wafat menurut UAH
1. Membebaskan budak