PORTAL PEKALONGAN - Zakat adalah salah satu hal yang menjadi kewajiban bagi seluruh umat muslim di penjuru dunia.
Seperti yang Allah sampaikan dalam firman-Nya di QS. Al-Baqarah: 110 yang berbunyi:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya:
“Dan laksanakan lah salah dan tunaikanlah Zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Baca Juga: Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga : Arab, Latin, dan Artinya
Adapun Jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, Zakat Nafs (jiwa) disebut juga Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta). Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan.
Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.