PORTAL PEKALONGAN - Jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, zakat nafs (jiwa) disebut juga zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Adapun nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap
Dilansir oleh PortalPkalongan.com dari baznas.go.id.
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
1. Waktu Harus: dari awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
2. Waktu Wajib: Setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
3. Waktu Afdhal: Setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
4. Waktu Makruh: Melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.