Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Arab, Latin Lengkap dengan Artinya
Apabila sudah terpenuhi syarat-syarat tadi maka wajib bagi seorang mukallaf yaitu muslim, baligh dan berakal untuk membayar zakat firah atas dirinya sendiri dan atas orang-orang yang ditanggung nafkahnya karena sebab pernikahan, hubungan kerabat atau menjadi pembantu.
Kesimpulannya seseorang menanggung zakat fitrah untuk:
1. Istrinya
2. Orangtuanya
3. Anak-anak yang dinafkahinya
4. Pembantunya
Adapun niat zakat fitrah untuk diri sendiri adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.