فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
╰᭡࿔︽︽
”Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Idul fitri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Diperkuat oleh hadits Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin."
༄Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat idul fitri maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat idul fitri maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Untuk Besaran ZAKAT FITRAH jika dikonversikan ke makanan pokok kita yakni Beras dan konversi ke dalam berat timbangan besarannya ada khilaf diantara para ulama, namun semuanya tetap sah bisa dijadikan pilihan untuk kita berzakat fitrah
Besaran Zakat Fitrah
2,5 Kg Beras Perjiwa
2,6 Kg Beras Perjiwa
2,7 Kg Beras Perjiwa
2,8 Kg Beras Perjiwa
3 Kg Beras Perjiwa
atau bisa lebih dari itu boleh