Hukum Berkurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Orang Atau Satu Keluarga?Simak Penjelasannya di Sini

- 23 Mei 2022, 08:17 WIB
Hukum Berkurban satu Ekor Kambing untuk Satu Orang atau Satu Keluarga
Hukum Berkurban satu Ekor Kambing untuk Satu Orang atau Satu Keluarga /Pexels/Jeswin Thomas

PORTAL PEKALONGAN- Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban adalah salah satu hari raya umat muslim yang di dalamnya diperintahkan oleh Allah bagi setiap muslim yang mampu untuk berkurban.


Hewan yang dapat dijadikan hewan kurban yaitu Unta, Sapi dan Kambing.


Banyak yang salah paham atau mungkin bingung terkait pahala kurban kambing hanya untuk satu orang atau satu keluarga.

Baca Juga: Makna Surah Al Kahfi dan Sebab di Turunkannya, Simak Penjelasan Ustadz Firanda Andirja di Sini 
Lalu bagaimana hukumnya berkurban satu ekor Kambing? Apakah pahalanya untuk satu orang atau satu keluarga?


Dalam artikel ini akan dibahas tentang hukum berkurban dengan satu ekor kambing untuk satu orang atau satu keluarga, simak penjelasannya di sini.
Dilansir portalpekalongan.com dari Facebook Yufid TV yang dipublikasikan tanggal 9 Agustus 2019 yang sudah dibagikan sebanyak 64.580 kali dan di sukai 38.125.


Satu ekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga. Pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak. Baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.


Abu Ayyub R.A mengatakan: “ Pada masa Rasulullah SAW seorang suami menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.”(HR Tirmidzi)


Oleh karena itu tidak selayaknya seseorang mengkhususkan kurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu.

doa

Baca Juga: Doa diberi Kekuatan Berdzikir, Bersyukur, dan Beribadah
Nabi Muhammad SAW berkurban untuk dirinya dan seluruh umatnya.


Suatu ketika Rasulullah SAW hendak menyembelih kambing kurban, sebelum menyembelih Rasulullah SAW mengatakan: “Ya Allah ini kurban dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.”(HR Abu Daud dan Al Hakim)


Berdasarkan hadits tersebut Syekh Ali Bin Hasan Al Halaby mengatakan “Kaum muslimin yang tidak mampu berkurban mendapatkan pahala sebagaimana orang berkurban dari umat nabi SAW.” (Ahkamul Idain hal.79)


Apa yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang dan sepuluh untuk unta ?
Yang dimaksud hal tersebut adalah untuk biaya pengadaannya.


Biaya pengadaan satu ekor kambing untuk satu orang, biaya pengadaan sapi maksimal tujuh orang dan biaya pengadaan unta hanya boleh maksimal 10 orang. Allahu a’lam.


Batasan anggota keluarga yang tercakup dalam pahala berkurban.
Siapa saja anggota keluarga yang tercakup dalam berkurban seekor kambing?
Ulama berselisih pendapat


1. Masih dianggap anggota keluarga jika terpenuhi tiga hal yaitu:
Tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan dan sohibul kurban menanggung nafkah semuanya.(Pendapat madzab Maliki)

Baca Juga: Doa agar Mendapatkan Kemurahan Rezeki dari Allah SWT, Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
2. Semua orang yang berhak mendapatkan nafkah sohibul kurban. (Pendapat ulama mutaakhir atau kontemporer di madzab syafi’i)


3. Semua orang yang tinggal serumah dengan sohibul kurban meskipun bukan kerabatnya. (Pendapat beberapa ulama syafi’iyah seperti As- Syarbini, Ar- Ramli dan At- Thablawi)


Perkataan Abu Ayyub: “Seorang suami menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” Memungkinkan untuk dipahami.


Bisa juga dipahami sebagaimana Zahir Hadits yaitu setiap orang yang tinggal dalam satu rumah interaksi mereka jadi satu meskipun tidak ada hubungan kekerabatan. (Pendapat sebagian ulama,akan tetapi terlalu jauh dari kebenaran). (Tuhfatul Muhtaj 9:340)


Kesimpulannya sebatas tinggal dalam satu rumah tidak bisa dikatakan sebagai ahli bait atau keluarga.


Batasan yang mungkin lebih tepat adalah Batasan yang diberikan ulama Mahdzab Maliki yaitu Masih dianggap anggota keluarga jika terpenuhi tiga hal yaitu: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan dan sohibul kurban menanggung nafkah semuanya.


Demikian artikel tentang hukum berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga. Semoga bermanfaat.***

Editor: Sumarsi

Sumber: Facebook Yufid TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah