Haji dan Kesalehan Sosial, Prof Ahmad Rofiq: Bersegeralah Menunaikan Ibadah Haji

- 18 Juli 2022, 15:22 WIB
Prof Ahmad Rofiq bersama jamaah haji asal Indonesia saat berada di Mekah
Prof Ahmad Rofiq bersama jamaah haji asal Indonesia saat berada di Mekah /Ali A/


 
PORTAL PEKALONGAN - Rasulullah Saw menganjurkan pada umatnya yang mampu (istitha’ah), untuk segera menunaikan ibadah haji.

"Bersegeralah untuk menunaikan ibadah haji, karena sesungguhnya salah seorang dari kamu sekalian tidak mengetahui sesuatu hal yang akan menghalanginya" (Riwayat Ahmad).

Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Prof Ahad Rofiq menyatakan, sampai tulisan ini dia buat, masa antrean calon Jemaah haji, bervariasi dari 30-60 tahun.

Apalagi musim haji 2022, Pemerintah Arab Saudi menetapkan batasan usia di bawah 65 tahun yang bisa berangkat haji.

Baca Juga: Klarifikasi Septiari Istri Putra Siregar Ungkap Fakta Kasus MS Glow dan PS Glow, Selama Ini Kami Tak Melawan

Ini yang mengakibatkan banyak calon jamaah berusia 65 tahun ke atas, batal berangkat.

Secara normatif kualitatif, para ulama madzhab menyepakati, rambu istitha’ah atau kemampuan haji, adalah bekal, kendaraan, dan kesehatan. Bukan umur.

Karena umur tidak selalu berbanding lurus dengan Kesehatan.

Banyak umurnya masih muda kesehatannya kurang, sementara yang tua lebih dari 70 tahun, banyak yang masih sehat afiat.

Karena itu, sebaiknya, ketentuan batasan umur ini dikembalikan kepada kesehatan calon jamaah.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x