PORTAL PEKALONGAN - Rasulullah Saw menganjurkan pada umatnya yang mampu (istitha’ah), untuk segera menunaikan ibadah haji.
"Bersegeralah untuk menunaikan ibadah haji, karena sesungguhnya salah seorang dari kamu sekalian tidak mengetahui sesuatu hal yang akan menghalanginya" (Riwayat Ahmad).
Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Prof Ahad Rofiq menyatakan, sampai tulisan ini dia buat, masa antrean calon Jemaah haji, bervariasi dari 30-60 tahun.
Apalagi musim haji 2022, Pemerintah Arab Saudi menetapkan batasan usia di bawah 65 tahun yang bisa berangkat haji.
Ini yang mengakibatkan banyak calon jamaah berusia 65 tahun ke atas, batal berangkat.
Secara normatif kualitatif, para ulama madzhab menyepakati, rambu istitha’ah atau kemampuan haji, adalah bekal, kendaraan, dan kesehatan. Bukan umur.
Karena umur tidak selalu berbanding lurus dengan Kesehatan.
Banyak umurnya masih muda kesehatannya kurang, sementara yang tua lebih dari 70 tahun, banyak yang masih sehat afiat.
Karena itu, sebaiknya, ketentuan batasan umur ini dikembalikan kepada kesehatan calon jamaah.