Kenali Jenis Kucing yang Boleh Dibunuh, Buya Yahya: Perhatikan Ciri-ciri Berikut!

- 10 Desember 2022, 17:21 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Instagram @buyayahya_albahjah/

Bagaimana jika kucing dengan perilaku tersebut tak lagi bisa ditolerir? Apakah kucing tersebut termasuk kucing yang boleh dibunuh?

Baca Juga: Buya Yahya: Batal Menikah Karena Tingginya Mahar, Ini Penjelasan Buya Yahya

Berikut penjelasan Buya Yahya berdasarkan hukum Islam terkait kucing yang boleh dibunuh.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pikiran-rakyat.com, Buya Yahya dalam ceramahnya menyampaikan bahwa sebetulnya tidak ada kucing yang boleh dibunuh. 

Tetapi jika perilakunya sudah betul-betul mengganggu dan membahayakan maka tindakan tersebut diperbolehkan. 

"Binatang yang semula adalah tidak boleh dibunuh baik tidak boleh secara karena kemakruhan atau yang tidak dianjurkan dibunuh kalau ternyata mengganggu jadi beda kasusnya. Menjadi boleh dibunuh karena mengganggu," ujarnya dikutip dari Youtube Buya Yahya yang tayang pada 4 Januari 2021.

Sebelum mengambil tindakan tersebut tentunya harus dengan perhitungan,  bagaimana tingkat kedaruratannya. 

"Kucing termasuk binatang jinak yang biasa dengan manusia. Maka kalau mengganggu ya sama dengan yang lainnya. Kalau mengganggu, merusak boleh dibunuh. Makan ayam segala macam, merusak dapur, ya sudah. Diusir, kalau diusir balik lagi, ya dibunuh, boleh. Karena apa? Mengganggu. Jadi ngga apa-apa kalau mengganggu betul," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Batal Menikah karena Calon Pengantin Wanita Minta Mahar Sertifikat Rumah, Ini Penjelasan Buya Yahya

"Kalau binatang jadi boleh dibunuh karena mengganggu atau menyakiti, suka nyakar orang dan sebagainya, boleh dibunuh seperti itu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah