PORTAL PEKALONGAN – Pasar malam menyuguhkan banyak sekali permainan yang unik dan menarik, mulai dari lempar bola, lempar gelang atau pun berbagai wahana menyenangkan.
Namun, permainan yang tidak jelas seperti lempar gelang atau bola berhadiah itu dipertanyakan hukumnya.
Melansir dari Youtube Petuah Satu Menit, Ustadz Abdul Somad menjelaskan terkait hukum bermain lempar gelang di pasar malam.
Pasar malam menjadi satu ekosistem yang hidup untuk menopang ekonomi masyarakat sekitar, terlebih dampak pandemi yang berkepanjangan. Namun permainan yang ada di sana seperti lempar gelang, menurut Ustadz Abdul Somad sama dengan judi.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Durhaka kepada Kedua Orang Tua termasuk Dosa Besar
Baca Juga: Bahaya Pandangan Mata! Ustadz Abdul Somad: Nama Penyakitnya Ain
Sebab, ada unsur ketidakjelasan dari permainan tersebut. Misalnya, harga tiket untuk bermain adalah RP10 ribu, diperkenankan melempar gelang sebanyak tiga kali. Jika masuk semua, akan mendapatkan hadiah senilai RP50 ribu. Namun ketika gagal, uangnya lenyap tidak bersisa.
Hal semacam ini termasuk judi dan haram untuk dikerjakan, karena judi merupakan pekerjaan daripada setan.