Wajib Tahu! Sejarah Malam Nisfu Syaban

- 7 Maret 2023, 12:56 WIB
Sejarah Perayaan Malam Nisfu Syaban
Sejarah Perayaan Malam Nisfu Syaban /

Artinya, "Tabi'in tanah Syam seperti Khalid bin Ma'dan dan Makhul, mereka bersungguh-sungguh dalam beribadah pada malam Nisfu Sya'ban. Nah dari mereka inilah orang-orang kemudian ikut mengagungkan malam Nisfu Sya'ban. Dikatakan, bahwa telah sampai kepada mereka atsar israiliyat (kabar atau cerita yang bersumber dari ahli kitab, Yahudi dan Nasrani yang telah masuk Islam) tentang hal tersebut. Kemudian ketika perayaan malam Nisfu Sya'ban viral, orang-orang berbeda pandangan menanggangapinya. Sebagian menerima, dan sebagian lain mengingkarinya. Mereka yang memgingkari adalah mayoritas ulama Hijaz, termasuk dari mereka Atha' dan Ibnu Abi Malikah. Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari kalangan fuqaha' Madinah menukil pendapat bahwa perayanan malam Nisfu Sya'ban seluruhnya adalah bid'ah. Ini juga merupakan pendapat Ashab Maliki dan ulama selainnya."

Baca Juga: Amalan yang Sangat Dianjurkan pada Malam Nisfu Syaban, dengan Memperbanyak Membaca Ini!

Baca Juga: Wajib Tau! Dalil, Waktu, Tata Cara Sholat, dan Doa Nisfu Syaban
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa yang mula-mula memulai peringatan malam Nisfu Sya'ban adalah segolongan ulama Tabi'in daerah Syam. Dalam arti, peringatan malam Nisfu Sya'ban belum ada pada zaman Rasulullah dan Sahabat, baru ada pada zaman Tabi'in. Peringatan malam Nisfu Sya'ban yang kini diamalkan itu dasarnya adalah mengikuti perbuatan segolongan ulama Tabi'in negeri Syam atau kini dikenal dengan negara Suriah.

Pertama, disunahkan menghidupkan malam Nisfu Sya'ban secara jamaah di masjid. Khalid bin Ma'dan dan Lukman bin Amir mengunakan pakaian terbaik mereka, membakar dupa (bukhur) dan pada malam itu mereka i'tikaf di dalam masjid. Ishaq bin Rahawaih menyetujui atau tidak mengingkari apa yang mereka lakukan. Ia juga berkata: "Menghidupkan malam Nisfu Sya'ban di masjid-masjid secara berjamaah bukanlah bid'ah." Pendapat ini di nukil oleh Harb Al-Karmani dalam kitab Masa'ilnya.

Kedua, dimakruhkan berkumpul di dalam masjid-masjid untuk menghidupkan malam Nisfu Sya'ban dengan shalat, berdoa dan menyampaikaan kisah-kisah teladan, namun tidak dimakruhkan shalat sendiri untuk menghidupkan malam Nisfu Sya'ban. Ini adalah pendapat Imam Al-Auza'i, seorang imam, ahli fiqih dan alimnya negeri Syam. (Al-Qasthalani, Al-Mawahib Al-Laduniyah,  juz III, halaman 301).  

Baca Juga: Malam Nisfu Sya'ban, Amalan Apa yang Terbaik, Ini Kata Syeikh Ali Jaber

Demikian, di atas adalah dua pendapat yang disampaikan oleh Imam Al-Qasthalani dalam kitabnya Al-Mawahib Al-Laduniyah. Intinya, perbedaan pendapat ulama terkait teknis menghidupkan malam Nisfu Sya'ban. Sebagian ulama mengatakan sunah dikerjakan secara berjamaah, sebagian lain memakruhkan secara berjamaah, namun jika pelaksanaannya sendiri tidak makruh. ***

 

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: NU Online Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah