Catat!! Inilah Besaran, Syarat, Waktu, dan Bacaan Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah

- 12 April 2023, 08:08 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah/lazismu.
Ilustrasi Zakat Fitrah/lazismu. /

PORTAL PEKALONGAN - Zakat Fitrah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia, entah itu laki – laki maupun perempuan, dewasa, tua, mapun anak belia. Selama dia manusia dan masih bernyawa serta beragama Islam maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat fitrah.

Membayar zakat fitrah merupakan salah satu rukun islam yang perlu dipenuhi untuk menyempurkan ibadah yang dilakukan,  sehingga mengeluarkan atau membayar zakat fitrah wajib bagi setiap umat muslim.

Dalam Kitab Suci AL - Qur’an juga dijelaskan tentang kewajiban membayar zakat. Salah satu ayatnya adalah At Taubah ayat 103 yang berbunyi sebagai berikut.

Baca Juga: Truk Logistik Vital Diperbolehkan Melintasi Jalan Tol dan Arteri saat Mudik Lebaran

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan) dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At-Taubah: 103)

Selain itu, dalil zakat fitrah juga bersandar pada hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum melaksanakan salat Id. Dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ،وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id)." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: TikTok Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x