PORTAL PEKALONGAN - Kementerian Agama (Kemenag) membuat terobosan untuk semakin mendekatkan Al-Qur'an dengan umat muslim di penjuru bahasa Indonesia.
Bangsa Indonesia terdiri atas beragam suku dan bahasa daerah. Untuk itu agar Al-Qur'an semakin dipahami maknanya bagi umut muslim hingga ke pelosok daerah, maka Kemenag telah menerjemahkan Al-Qur'an ke dalam 26 bahasa daerah. Di antaranya bahasa Gayo, Dayak, Batak, Banyumasan, Bali, Kaili, Melayu Ambon, hingga Toraja.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat, M Isom Yusqi, menjelaskan, terobosan itu menjadi upaya Kemenag mendekatkan Al-Qur'an dengan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Hukum Utang dalam Islam dan Panjatkan Doa Ini saat Kesulitan Bayar Utang
Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Kemenag.go.id, Senin 29 Januari 2024, ada proses yang sangat rigit dalam tahapan penerjemahan Al-Qur'an ke dalam bahasa daerah. Tahapan itu dimulai dengan identifikasi dan penjajakan di berbagai daerah. Hal ini untuk menentukan bahasa mana yang paling sesuai.
“Tahap awal ini dalam bentuk pertemuan atau Fokus Grup Discussion (FGD), dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pimpinan daerah, ulama, dan tokoh adat,” jelas Isom.
Setelah proses identifikasi, tahapan berikutnya adalah pembahasan dan rekomendasi bahasa-bahasa yang akan digunakan. Para pimpinan terkait akan membahas usulan bahasa daerah (scoring), dan merekomendasikan bahasa-bahasa yang akan digunakan (disasar).
Proses selanjutnya yaitu penetapan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) serta perjanjian kerja sama dengan pihak daerah. Berkenaan itu, disiapkan petunjuk teknis penerjemahan yang melibatkan tim penerjemah dan mencakup teknik penulisan, gaya, dan kesepakatan lainnya.
Tim penerjemah kemudian melakukan penerjemahan Al-Qur’an dari versi terbaru Kemenag ke dalam bahasa daerah yang ditargetkan, dilanjutkan dengan proses validasi.