Prof Ahmad Rofiq: Dana Zakat Jangan Dikapitalisasikan!

- 18 Mei 2024, 06:30 WIB
Ketua PW DMI Jateng Prof Ahmad Rofiq dan Ketua BAZNAS RI, Prof Noor Achmad. 
Ketua PW DMI Jateng Prof Ahmad Rofiq dan Ketua BAZNAS RI, Prof Noor Achmad.  /Ali A/

Kemampuan untuk memperoleh pendapatan menjadi sangat terbatas.


2). Mereka pada umumnya tidak mempunyai kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri.

Pendapatan yang diperoleh tidak cukup untuk memperoleh tanah garapan ataupun modal usaha.

Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman KUR Pegadaian Tanpa Jaminan Maksimal Rp50 Juta

3). Tingkat pendidikan golongan miskin umumnya rendah, tidak sampai tamat Sekolah Dasar (SD).

Waktu mereka umumnya habis tersita untuk mencari nafkah, dan itupun pekerjaan yang padat karya.

Anak-anak mereka, tidak dapat menyelesaikan sekolah, karena harus membantu kedua orangtuanya untuk mancari nafkah tambahan.


4). Banyak di antara mereka yang tinggal di daerah pedesaan dan tidak mempunyai tanah garapan.

Pada umumnya mereka hanya jadi buruh tani atau buruh kasar di luar pertanian.

Baca Juga: Mengapa Bansos BPNT Tidak Cair? Ini Alasannya

5). Banyak di antara mereka yang hidup di kota masih berusia muda dan tidak mempunyai keterampilan/skill dan pendidikan yang cukup.

Tidak boleh ada kapitalisasi.

Halaman:

Editor: Ali A


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah