Prof Ahmad Rofiq: Dana Zakat Jangan Dikapitalisasikan!

- 18 Mei 2024, 06:30 WIB
Ketua PW DMI Jateng Prof Ahmad Rofiq dan Ketua BAZNAS RI, Prof Noor Achmad. 
Ketua PW DMI Jateng Prof Ahmad Rofiq dan Ketua BAZNAS RI, Prof Noor Achmad.  /Ali A/

4). Zakat yang di-ta’khir-kan boleh diinvestasikan (istitsmar) dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Bansos yang Cair Bulan Mei dan Juni 2024, Lengkap Cara Cek Penerima

a). Harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku (al-thuruq al-masyru’ah).

b). Diinvestasikan pada bidang-bidang usaha yang diyakini akan memberikan keuntungan atas dasar studi kelayakan.

c). Dibina dan diawasi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi.

d). Dilakukan oleh institusi yang amanah dan dapat dipercaya (amanah).

e). Izin investasi (istitsmar) harus diperoleh dari pemerintah dan pemerintah harus menggantinya apabila terjadi kerugian atau pailit.

f). Tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan.

g). Pembagian zakat yang di-ta’khir-kan karena diinvestasikan harus dibatasi waktunya.

Baca Juga: Sempat Trending di Medsos, Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara Berhasil Dipadamkan Menjelang Shalat Jumat

Di sinilah perlunya Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan atau RKAT BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Perencanaan yang baik akan dapat dilaksanakan dengan baik.

Halaman:

Editor: Ali A


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah