Prof Ahmad Rofiq: Dana Zakat Jangan Dikapitalisasikan!

- 18 Mei 2024, 06:30 WIB
Ketua PW DMI Jateng Prof Ahmad Rofiq dan Ketua BAZNAS RI, Prof Noor Achmad. 
Ketua PW DMI Jateng Prof Ahmad Rofiq dan Ketua BAZNAS RI, Prof Noor Achmad.  /Ali A/

Karena pasti dibutuhkan database muzakki dan mustahiq, dan rencana pendistribusian, termasuk pilihan skala prioritas distribusi zakat baik yang konsumtif atau yang produktif.

Dengan demikian sangat jelas, bahwa dana zakat tidak bisa dikapitalisasikan. Allah a’lam bi sh-shawab.

Baca Juga: Coba 5 Ide Bisnis Online Tanpa Modal Untung Banyak Ini, Pahami Dulu Rahasia Suksesnya

*) Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) dan Pascasarjana UIN Walisongo, Direktur LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bidang Pendidikan Masjid Agung Jawa Tengah, Ketua II YPKPI Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam Sultan Agung, DPS BPRS Bina Finansia Semarang. dan Ketua DPS BPRS Kedung Arto Semarang.

Halaman:

Editor: Ali A


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah