75 Persen Perceraian Diajukan oleh Istri, Ketua BP4 Jateng Prof Nur Khoirin: Kaum Lelaki Harus Instropeksi

- 4 Juni 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi Perceraian dalam Rumah Tangga. Wow! Mulai Banyak yang Sadar akan Arti Pernikahan, Angka Cerai Turun 10 Persen di 2023
Ilustrasi Perceraian dalam Rumah Tangga. Wow! Mulai Banyak yang Sadar akan Arti Pernikahan, Angka Cerai Turun 10 Persen di 2023 /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Freepik

PORTAL PEKALONGAN - Sebanyak 75 persen perceraian diajukan oleh pihak istri. Mengapa demikian?

Berikut ini penjelasan Ketua Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan Jawa Tengah (BP4 Jateng) Dr H Nur Khoirin YD.

"Dulu orang menganggap cerai adalah hak suami. Meskipun istri yang menginginkan, tetapi suami tidak mau menjatuhkan cerai, maka tidak akan terjadi perceraian," kata Guru Besar UIN Walisongo Semarang ini.

Dia menambahkan, bahwa doktrin cerai adalah hak suami sampai saat ini dipegangioleh sebagian suami.

Baca Juga: Materialisme Satu Jalan Menuju Korupsi

"Kini kondisinya justru berbalik. Beberapa tahun terkahir ini ada trend baru, yaitu istri yang lebih banyak mengajukan cerai dibandingkan dengan suami."

Menurut rekap perkara se Jawa Tengah yang dihimpun oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang perbandingan perkara cerai gugat yang diajukan istri dengan cerai talak yang diajukan suami dapat disebutkan sebagai berikut:

1.Tahun 2018 cerai gugat sebanyak 47.383 (73,3%), cerai talak sebanyak 17.266 (26,7%).

2.Tahun 2019 cerai gugat sebanyak 58.083 (74,3%), cerai talak sebanyak 20.093 (25,7%).
3.Tahun 2020 cerai gugat sebanyak 52.832 (74,5%), cerai telak sebanyak 18.046 (25,5%). 4.Tahun 2021 cerai gugat sebanyak 48.194 (74,3%), cerai talak sebanyak 16.689 (25,7%).

"Jika dilihat kasus perceraian di daerah juga menunjukkan trend yang sama," jelasnya.

Baca Juga: Pembahasan 15 Contoh Soal Sumatif Akhir Semester Genap SAS, PAT Matematika SMP MTs Kelas 7 Kurmer

FAKTA tentang Angka perceraian:

Di Kota Semarang pada 2021 mencapai 3.383 perkara. Dari jumlah tersebut, terbanyak adalah gugatan istri pada suami mencapai 2.588 kasus (76,5%), dan sisanya sebanyak 795 (23,5%) berupa cerai talak yang diajukan oleh suami. (jatengdaily.com)

Di Kendal, selama periode Januari 2020 hingga September 2021 angka perceraian mencapai 4.814 kasus yang terdiri dari cerai talak sebanyak 1.256 kasus (26,1%) dan cerai gugat sebanyak 3.558 kasus (73,9%) (gatra.com).

Di Kudus juga terjadi hal yang sama, selama tahun 2021 terdapat kasus perceraian sebanyak 1.370 perkara, yang terdiri dari cerai gugat sebanyak 986 (72%), dan cerai talak sebanyak 384 (28%).(news.detik.com).

Dari data tersebut dapat dilihat, bahwa terdapat selisih yang jauh antara cerai gugat yang diajukan istri dengan cerai talak yang diajukan suami.

Cerai gugat mencapai 72% hingga 76% persen. Berarti cerai gugat mencapai tiga kali lipat dari cerai talak.

Dr H Nur Khoirin YD MAg
Dr H Nur Khoirin YD MAg Dok Pribadi


"Bisa disebutkan juga, dari empat kasus cerai, tiga diajukan oleh istri."

Baca Juga: Pembahasan 10 Contoh Soal Sumatif Akhir Semester Genap SAS, PAT Matematika SMP MTs Kelas 7 Kurmer

Pertanyaannya adalah mengapa?

1. Bukankah kedudukan suami adalah kepala rumah tangga yang lebih berkuasa?

2. Bukankah doktrin lama, cerai adalah hak suami?

3. Tetapi mengapa justru istri yang lebih banyak mengajukan gugatan cerai ke pengadilan?.

Jawabannya tentu tergantung cara pandang mana yang dipakai. Cara pandang laki-laki atau cara pandang perempuan.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Tagihan Air Melalui Aplikasi DANA! Semua Ada di DANA!


Cara pandang perempuan

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah