Duh! Habib Rizieq Denda Rp50 Juta Plus Dibui, Karaoke di Bali Kena Rp1 Juta karena Langgar PPKM Level 4

10 Agustus 2021, 12:53 WIB
Dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi disaat PPKM Level 4. Pengamat hukum di Bali menilai Satpol PP Denpasar dan kepolisian tidak tegas dalam menindak pelanggaran tersebut. /PotensiBadung

Portal Pekalongan - Beda perlakuan Habib Rizieq beda pula usaha karaoke di Bali. Sama-sama menyebabkan kerumunan, Habib Rizieq didenda Rp50 juta ditambah masuk bui.

Adapun 2 karaoke besar di Bali yang melanggar PPKM Level 4 masing-masing hanya didenda Rp1 juta.

Denda itu dijatuhkan kepada 2 karaoke besar di Bali melanggar PPKM Level 4. Tentu saja apa yang dilakukan aparat melukai perasaan keadilan masyarakat.

Baca Juga: dr Aisyah Dahlan Ungkap Cara Istri Bikin Suami Bahagia dan Betah di Rumah

Akibatnya, denda yang dijatuhkan aparat sebagai sanksi atas pelanggaran PPKM 4 oleh 2 pengelola tempat karaoke besar di Bali menuai kecaman lantaran dianggap tidak menunjukkan rasa keadilan.

Satpol PP Kota Denpasar hanya memberikan sanksi administrasi. Kedua pengelola karaoke hanya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp1 juta.

Pengamat hukum di Bali yang juga advokat senior yang menangani banyak kasus besar I Made Suardana sebagaimana dikutip portalpekalongan.com dari potensibandung,pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Langgar PPKM, 2 Karaoke Besar di Bali Hanya Didenda, Pengamat Hukum: Sanksi Asal-asalan, yang Lain Saja Dibui" menilai pemberian sanksi itu asal-asalan," menyatakan pelanggar PPKM Level 4 bisa dibui.

Menurutnya jika ditinjau dari aspek aturan, Perwali bukan satu-satunya instrumen hukum yang bisa dipakai dalam pemberian sanksi kepada pengelola tempat hiburan di Denpasar tersebut.

Baca Juga: Inilah Pertolongan Pertama Untuk Mengatasi Kecemasan, Semakin Sering Dilakukan Semakin Baik

Dua karaoke besar di Bali itu adalah Kafe Platinum dan EC Executive Karaoke di Denpasar.

Kedua lokasi hiburan itu menciptakan kerumunan dan tetap membandel membuka usahanya meski ada aturan PPKM Level 4.

Dia mencontohkan kasus Habib Rizieq yang didenda Rp50 juta dan ditambah pidana, bahkan juga dibui.

"Jadi mereka (Satpol PP Denpasar) tidak serius dengan ini," katanya pada Selasa 10 Agustus 2021.


Dia mencontohkan pasal yang bisa dijeratkan, yakni UU Nomor 4 tahun 1984 pasal 14, tentang pemberantasan penyakit menular.

Karaoke ini dinilai telah menghalang-halangi upaya pemerintah dalam memberantas penyakit menular.

Aturan lain juga bisa diterapkan yakni UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan dalam pasal 93 ada sanksi berupa pidana.

"Kalau hanya denda Rp1 juta itu tidak akan memberikan efek jera," imbuh pria yang biasa disapa Ariel.

Terlebih sudah banyak tempat hiburan besar yang melanggar seperti Boshe, Platinum Executive Club dan EC Executive Karaoke Bali.

Baca Juga: Denda Rp1 Juta untuk 2 Karaoke di Bali yang Langgar PPKM 4, Pengamat: Bisa Dibui, Contohnya Habib Rizieq

"Jika penegakan hukumnya tidak tegas, ya bisa dicontoh yang lain, yang besar saja bisa dan hanya kena tipiring (tindak pidana ringan), bagaimana yang kecil-kecil," urainya.

Sebelumnya dua tempat hiburan malam didenda masing-masing Rp1 juta karena melanggar PPKM Level 4 di Denpasar, Bali.

Keduanya yakni Platinum Executive Club' yang terletak di Jalan Suwung Batan Kendal No.20, Sesetan, Denpasar Selatan, dan EC Executive Karaoke Bali yang terletak di jalan Imam Bonjol nomor 386, Denpasar.

Baca Juga: Doa Keluar Kamar Mandi, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Humas EC Executive, Wayan Armawan mengatakan pihaknya telah mematuhi aturan PPKM untuk tidak buka.

Namun saat itu, ada tamu yang memaksa masuk room tanpa sepengetahuan manajemen.

"Kelalaian dari kita, ada yang minta room dikasih. Kami tidak menerima tamu selama PPKM, karena memang sudah tutup, ya sudah tutup saja, tapi ada yang memaksa masuk room tanpa sepengetahuan manajemen,” katanya.

Baca Juga: Doa Ketika Lupa Belum Membaca Doa Sebelum Makan, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

Manajer Paltinum, Rudi Hadi Purwanto mengatakan hal yang sama.

“Kita sebetulnya tutup, karena ada tamu mau libur ya kita layanai. Kita terapkan prokes," katanya. ***(Mifta Putra/PotensiBandung)

Editor: Ali A

Sumber: Potensi Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler