PPKM Diperpanjang, Pengunjung Anak Berusia 12 Tahun Boleh Masuk Mal dengan Syarat

23 September 2021, 16:17 WIB
PPKM Diperpanjang, Pengunjung Anak Berusia 12 Tahun Boleh Masuk Mal dengan Syarat /Instagram @kemenkominfo

PORTAL PEKALONGAN - PPKM resmi diperpanjang lagi per tanggal 21 September 2021 dengan penyesuaian aktivitas masyarakat.

Pengunjung anak berusia 12 tahun diperbolehkan masuk mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat dan ketentuan.

Selama penerapan PPKM pada level sebelumnya, pengunjung anak berusia 12 tahun belum diperbolehkan masuk mal dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Sinopsis Film Catwoman yang Akan Tayang Di Bioskop TransTV Malam Ini

Bahkan di beberapa wilayah pengunjung dewasa pun harus sudah divaksin dengan menunjukkan surat vaksin atau diskrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan untuk pengunjung anak berusia 12 tahun merupakan salah satu penyesuaian aktivitas masyarakat untuk PPKM di Jawa-Bali periode 21 September - 4 Oktober 2021.

Syarat dan ketentuan pengunjung anak berusia 12 tahun diperbolehkan masuk mal atau pusat perbelanjaan adalah dengan adanya pengawasan dan pendampingan orang tua.

Baca Juga: Sinopsis Film Twelve Monkeys di Big Movies GTV Hari Ini, Kamis 23 September 2021

Uji coba pelaksanaannya juga baru akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya sebagaimana dilkutip Portal Pekalongan dari akun Instagram @kemenkominfo.

Penyesuaian aktivitas masyarakat lainnya adalah di wilayah PPKM Level 3 dan Level 2, bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

PPKM Diperpanjang, Pengunjung Anak Berusia 12 Tahun Boleh Masuk Mal dengan Syarat Instagram @kemenkominfo

Pengunjung bioskop wajib sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Bila sebelumnya hasil skrining hanya yang teridentifikasi barcode hijau yang boleh masuk, sekarang yang berkategori kuning juga diperbolehkan.

Selanjutnya ditetapkan juga bahwa restoran di fasilitas olahraga yang bersifat outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung.

Baca Juga: Terlena Nyamannya Rebahan, Baca Doa ini Agar Terhindar dari Rasa Malas

Sedangkan untuk olah raga, pertandingan sepak bola Liga 2 boleh digelar di wilayah PPKM Level 3 dan Level 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu.

Diatur juga dalam PPKM dengan penyesuaian aktivitas masyarakat ini mengenai aktivitas perkantoran.

Untuk perkantoran nonesensial di wilayah PPKM Level 3 diperbolehkan melakukan work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 25 persen pegawai yang masuk.

Perkantoran nonesensial yang beroperasional disyaratkan harus sudah memakai QR PeduliLindungi. Sementara para pegawai yang melaksanakan WFO wajib sudah vaksinasi.

Baca Juga: Di atas Kertas, PSIS Semarang Unggul Head to Head atas Arema FC dalam Lima Pertandingan Terakhir

Walau ada penyesuaian yang mempermudah masyarakat beraktivitas melalui aturan-aturan PPKM terbaru di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 21 September - 4 Oktober 2021.

Masyarakat tetap diminta jangan lemah dan melaksanakan protokol kesehatan serta cepat melaksanakan vaksinasi.***

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Instagram @kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler