Klarifikasi Ketua LP2M Unnes terkait Korupsi Dana Penelitian, Menanti Sebuah Jawaban

20 April 2022, 22:21 WIB
Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman /Unnes

PORTAL PEKALONGAN  - Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Dr Suwito Eko Pramono MPd untuk klarifikasi ke Polrestabes Semarang terkait korupsi dana penelitian dosen.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Dr Suwito Eko Pramono MPd sudah menjalankan tugas dari Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman untuk klarifikasi ke Polrestabes Semarang terkait laporan pemotongan dana penelitian dosen.

Laporan dugaan korupsi dana penelitian dosen, Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum menyatakan sudah menugasi Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Dr Suwito Eko Pramono MPd untuk klarifikasi ke Polrestabes Semarang.

Baca Juga: Pemerintah harus Prioritaskan Angkutan Umum, Pemudik Lebaran 2022 Membludak Mencapai 85,5 juta

"Saya sudah tugasi Ketua Lembaga (yang dimaksud adalah Ketua LP2M Unnes Dr Suwito Eko Pramono MPd-red) untuk melakukan klarifikasi ke Polrestabes Semarang," tegas Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman MHum menjawab pertanyaan portalpekalongan, via aplikasiwhat's App, Selasa, 19 April 2022, pukul 06.18 WIB.

Lebih jauh Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman MHum menengarai laporan ke Tipikor Polrestabes Semarang itu dilakukan oleh seseorang terkait dengan pemilihan rektor (pilrek) 2022. 

Apa yang dijelaskan Rektor Fathur Rokhman itu juga sama ketika dimintai tanggapan oleh portalpekalongan pada Kamis, 17 Maret 2022 mengenai banyaknya dosen Unnes yang dimintai keterangan di Unit Tipikor Polrestabes Semarang, "Kita taat azas, Mas. Mau Pilrek (pemilihan rektor) ada yang anget-anget, Mas."

Sementara itu Ketua LP2M Dr Suwito Eko Pramono MPd ketika dimintai konfirmasi portalpekalongan menyatakan bahwa tidak ada dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021.

"Tidak ada pemotongan," katanya.

Sebagaimana diberitakan, Selasa, 19 April 2022, BEM Unnes mendatangi kantor Satreskrim Tipikor Polrestabes Semarang.

Kedatangan tersebut merespons atas lambatnya penanganan dugaan tindak pidana korupsi di LPPM Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Kedatangan mahasiswa BEM Unnes diterima Kanit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Aris Munandar dan Kasubnit 2 Unit Idik III Tipikor Iptu Wachid Aryanto MH.

Ini penjelasan AKP Aris Munandar saat audiensi dengan mahasiswa BEM Unnes.

Menurut AKP Aris Munandar, proses penyelidikan terkait dugaan korupsi di LPPM masih terus dilanjutkan.

Pihaknya masih mengumpulkan bukti dan pemanggilan terhadap dosen maupun tenaga pendidikan yang mengetahui soal adanya indikasi pemotongan dana penelitian tersebut.

"Adapun proses penyelidikan hingga sekarang masih terus berlangsung. Pemanggilan dosen maupun tenaga pendidikan terus dilakukan guna mengumpulkan keterangan-keterangan yang valid atas dugaan korupsi dana penelitian ini," jelasnya.

Baca Juga: Unjuk Rasa BEM KM Unnes di Mapolrestabes Semarang, Minta Jangan Ulur Pemeriksaan 17 Dosen Kasus Dana Penelitia

BEM Unnes mendukung penuh pihak Satreskrim Tipikor Polrestabes Semarang untuk segera mengungkapkan hasil penyelidikan atas dugaan korupsi dana penelitian di LPPM tersebut.

BEM Unnes juga siap membantu pihak kepolisian apabila dibutuhkan terkait informasi dugaan korupsi dana penelitian sehingga penyelesaian atas kasus ini dapat segera diungkap.

Dalam audiensi tersebut, BEM Unnes juga menyerahkan bukti kepada pihak Satreskrim Tipikor Polrestabes Semarang berupa print-out pembagian dana penelitian LPPM tahun 2018-2021.

BEM Unnes juga memberikan rilis singkat atas dugaan korupsi dana penelitian tersebut dengan harapan pihak Satreskrim Tipikor Polrestabes Semarang dapat dengan segera mengeluarkan hasil penyelidikan.

Saat sesi audiensi berakhir, BEM Unnes secara simbolik menyerahkan kucing sebagai representasi pemakan tikus yang diibaratkan sebagai pelaku korupsi.

Pemberian kucing tersebut bermakna bahwa BEM Unnes berharap kepada pihak Satreskrim Tipikor Polrestabes Semarang dapat dengan segera menangkap para pelaku dugaan korupsi di LPPM serta penyelesaian atas kasus ini dapat diungkapkan secara transparan ke publik.

Terlebih dana dugaan korupsi tersebut berasal dari DIPA Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang salah satu sumbernya berasal dari UKT mahasiswa, sehingga kasus dugaan korupsi ini memiliki implikasi langsung kepada mahasiswa.

Oleh sebab itu, BEM Unnes akan terus mengawal proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang serta mengajak seluruh civitas akademika Universitas Negeri Semarang untuk mengawal penyelesaian kasus dugaan korupsi dana penelitian di LPPM tersebut agar kasus ini tidak tenggelam dan terus mendapat atensi penuh dari masyarakat luas.

Dalam rilis yang diterima redaksi portalpekalongan, Senin, 18 April 2022, pukul 20.56 WIB, BEM Unnes mengajukan 4 tuntutan.         

  1. Mendesak Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang untuk mengungkap hasil penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penelitian oleh dosen dan tenaga kependidikan Unnes;
  2. Minta Rektor Prof Dr Fathur Rokhman MHum untuk tidak menutup-nutupi atas penyelidikan dugaan korupsi penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unnes;
  3. Mendesak Inspektorat Jenderal Kemendibud-Ristek untuk melakukan investigasi atas dugaan korupsi/penyelewengan dana Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unnes;
  4. Meminta Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan lembaga lain yang memiliki kepedulian terhadap pemberantasan korupsi untuk mengawal dan mengawasi proses penyelidikan dugaan korupsi yang sedang diproses oleh Polrestabes Semarang.

"Mungkin itu Kak yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf. Kami juga mengundang banyak rekan wartawan untuk meliput aksi BEM KM Unnes di Mapolrestabes," kata Dwi Jayanto.

Lebih jauh rilis yang ditujukan kepada kalangan pers dan media itu disebutkan bahwa berdasarkan Surat Panggilan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Nomor : B/1367/III/RES.3.3./2022/RESKRIM tertanggal 10 Maret 2022 terdapat 17 dosen dan Tenaga Kependidikan yang hampir semuanya merupakan pejabat Unnes diperiksa perihal dugaan korupsi berupa pemotongan dana penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).

Dalam pemeriksaan tersebut, mereka diminta untuk membawa alat bukti berupa buku tabungan bank dan print out buku rekening bank.

Dana penelitian yang diduga dipotongan tersebut bersumber dari DIPA Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unnes tahun anggaran 2018-2021 yang di dalamnya termasuk uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa yang dibayarkan tiap semesternya.

Pemanggilan terhadap 17 dosen dan tendik Unnes telah berlangsung pada 14 – 18 Maret 2022 di Ruang pemeriksaan Subnit 2 Unit idik III Satreskrim Gedung Resmob & Tipikor lantai 2 Polrestabes Semarang.

Dalam rilis itu juga disebutkan bahwa, penyelewengan dana penelitian melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar”.

Baca Juga: Rektor Fathur Rokhman: Jangan Usik Pilrek, Ada yang Provokasi Kami Tindak secara Hukum

Sebagaimana kita ketahui sebanyak 17 dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), diperiksa secara bergiliran oleh petugas Unit III Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang.

Petugas Unit III Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang, Senin-Jumat, 14 - 18 Maret 2022, memeriksa secara bergiliran ke 17 dosen Unnes Semarang.

Senin - Jumat, 14 - 18 Maret 2022, 17 dosen Unnes Semarang menjalani pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.

Diawali surat Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantooruan SH SIK MIK kepada Rektor Unnes No: B/1367/III/RES.3.3/2002/RESKRIM pada 10 Maret 2022.

Isi surat itu adalah permohonan bantuan menghadirkan dosen dan permintaan dokumen kepada Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum.

Dasar surat tersebut ada laporan informasi tanggal 21 Februari 2022, sehingga kemudian terbit surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/288/II/2002/Reskrim tanggal 24 Februari 2022.

Dalam surat itu disebutkan bahwa disampaikan kepada Rektor Unnes bahwa saat ini Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada Rektor untuk dapat menghadirkan sesuai daftar (terlampir) guna memberikan keterangan pada hari, tanggal, bulan (pembagian jadwal terlampir) dengan membawa dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut di atas pada hari/tanggal Senin, 14 Maret 2022 s/d Jumat 18 Maret 2022, Pukul 09.00 WIB.

Para dosen itu diperiksa oleh Kanit Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Aris Munandar Iptu Wachid Aryanto MH, Kasubnit 2 Unit Idik III Tipikor.

Baca Juga: Susilo Teguh Raharjo, Memperoleh Kenaikan Pangkat Brigjen Polisi

Para dosen itu secara bergiliran mendatangi Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Satreskrim Gedung Resmob dan Tipikor Lantai 2 Polrestabes Semarang.

Keperluan pemeriksaan itu adalah memberikan keterangan klarifikasi.

Meski keperluannya memberikan keterangan klarifikasi, namun ada catatan dari penyidik bahwa mereka diminta membawa dokumen terkait dengan permasalahn tersebut.

Dokumen yang dimaksud adalah Buku Tabungan Bank dan Print Out Buku Rekening Bank atas nama yang diklarifikasi yang dipergunakan untuk menerima transfer dana Penelitian dan Pengabdian Masyarakat kurun waktu sejak menerima transfer terkait dana tersebut dan Laporan Pertanggungjawaban.

Demikian artikel tentang klarifikasi ketua LP2M Unnes terkait korupsi dana penelitian, menanti sebuah jawaban.***

Editor: Sumarsi

Sumber: Liputan langsung Portal Pekalongan

Tags

Terkini

Terpopuler