ASN WFH Diharapkan Pelayanan dengan SPBE Dipastikan Tetap Berjalan

9 Mei 2022, 15:55 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Menpan RB

PORTAL PEKALONGAN - Pemberlakuan ASN WFH menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dipastikan ASN WFH tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ia meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pelaksanaan WFH di instansinya sesuai karakteristik instansi masing-masing.

Dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memungkinkan ASN bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pelayanan kepada masyarakat masih bisa tetap berjalan meskipun bekerja dari rumah atau WFH

Baca Juga: Kemenag Berlakukan WFH 50% bagi ASN sejak Tanggal 9 sampai 13 Mei 2022 Sekaligus Isoman

“Khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti pelayanan Dukcapil, SIM, dan perizinan tetap harus siap melayani masyarakat. Ketentuannya diserahkan pada masing-masing PPK,” ujarnya saat Apel Pagi Virtual di Kementerian PANRB, Senin (09/05).

Menurutnya implementasi SPBE semakin diperkuat dengan optimalisasi teknologi digital saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

SPBE merupakan akselerasi transformasi digital dalam mendukung birokrasi digital, guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, agile, dan kolaboratif. Implementasi SPBE dapat dirasakan masyarakat salah satunya pada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan tempat berbagai jenis pelayanan yang digabungkan dalam satu tempat.

Baca Juga: Gabriel Sophia Salah Satu Pemain Tinggi di Timnas Bola Basket Putri untuk SEA Games 2022, Hanoi, Vietnam

Pelaksanaan WFH ASN merupakan tindak lanjut saran dari Kapolri agar pegawai dapat berkerja dari rumah selama satu minggu setelah puncak arus balik Hari Raya Idulfitri pada 8 Mei 2022. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan karena lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas.

Selain untuk mendukung kelancaran arus balik mudik lebaran, menurut Tjahjo sistem bekerja dari rumah juga dapat dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri isoman setelah kembali dari kampung halaman, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir. Harapannya, kebijakan WFH ini sekaligus dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kasus Covid-19.
Baca Juga: 20 Prediksi Soal PAT 2022 Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA MA Dilengkapi Kunci Jawaban

Pada dasarnya karena masih pandemi, sistem WFH WFO ASN diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE Menteri PANRB No. 6/2022. Merujuk pada SE Menteri PANRB tersebut, pembagian WFH/WFO dilakukan oleh seluruh instansi baik pusat dan daerah. Tentu kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda.

Demikian informasi lebih lanjut dikatakan mantan Menteri Dalam Negeri ini mengajak ASN untuk tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol kesehatan. Serta pastikan diri dan keluarga telah melakukan vaksinasi lengkap, termasuk vaksin booster.***

Editor: Ali A

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler