Kemendagri Resmi Atur Nama Anak: Tidak Boleh Hanya Satu Kata, Simak Beberapa Manfaatnya

24 Mei 2022, 09:39 WIB
Kemendagri Atur Beri Nama Anak Minimal Dua Kata, Ternyata Ini Manfaatnya /Canva

PORTAL PEKALONGAN - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri RI) resmi atur pemberian nama anak, dilarang hanya satu kata. Ada maksud dan manfaat di balik aturan baru ini.

Sudah umum nama anak Indonesia hanya terdiri dari satu kata. Untuk itu ada aturan pendataan yang harus disesuaikan Kemendagri sehingga resmi keluarkan aturan baru.

Terkait nama anak jangan satu kata ini hanya berupa imbauan dari Kemendagri mengingat ada manfaat yang bisa diperoleh.

Baca Juga: Nama Jangan Terlalu Panjang! Ini Peraturan Kemendagri Terbaru: Nama di KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan itu perlu sebagai identitas diri. Negara pun melindungi seseorang berdasarkan namanya yang sudah dicatatkan di Kemendagri.

Akan tetapi masih banyak nama orang Indonesia hanya terdiri dari satu kata. Untuk itu, Kemendagri menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. 

Baca Juga: Tanggapi Aturan Satu Nama Tidak Diperbolehkan di Indonesia, Netizen Banjiri Cuitan di Media Sosial

Selain itu, pencatatan nama akan memberikan kepastian hukum pada dokumen kependudukan, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Zudan menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Beberapa syaratnya adalah mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter, sudah termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata.

Dengan mengikuti syarat tersebut maka memudahkan anak dalam menerima pelayanan publik lainnya.

Baca Juga: Adelaide Callista Wongsohardjo nama baru di roster 3X3 SEA Games XXXI 2022

Zudan memberikan contoh jika saat pendaftaran sekolah dan si anak diminta guru menyebutkan nama jadi tidak salah. Ketika pembuatan ijazah, paspor dan lainnya pun akan benar lafaznya.

Jika ada nama orang saat ini masih satu kata, diimbau untuk menambahkan menjadi dua kata. Akan tetapi karena sifatnya ini imbauan, maka tidak akan memaksa dan masih bisa ditulis di dokumen kependudukan.

Akan tetapi, Kemendagri mengimbau agar pemberian nama anak yang baru lahir minimal dua kata. 

Baca Juga: Klik Langsung Link Daftar Nama Jamaah Haji 2022 Pdf, Intip layanan Yang Didapatkan Jamaah Haji Indonesia

Hal ini dimaksudkan untuk menyiapkan sejak awal masa depan anak, misalnya ketika perlu paspor ke luar negeri untuk sekolah atau bekerja akan selalu dimintakan nama minimal dua kata. Untuk itu, pemberian nama dua kata akan selaras juga untuk administrasi pelayanan publik lainnya.

Demikian, aturan Kemendagri terbaru mengenai pemberian nama anak tidak boleh hanya satu kata sudah resmi berlaku.***

Editor: Sumarsi

Sumber: Kemendagri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler