Tanggapi Aturan Satu Nama Tidak Diperbolehkan di Indonesia, Netizen Banjiri Cuitan di Media Sosial

- 24 Mei 2022, 07:36 WIB
Permendari terbaru nama E-KTP 2022 minimal 2 kata, maksimal 60 huruf.
Permendari terbaru nama E-KTP 2022 minimal 2 kata, maksimal 60 huruf. /Tangkapan layar/Permendagri



PORTAL PEKALONGAN - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan “Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia” terbaru.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut berisikan tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan atau KTP.

Dalam peraturan tersebut terdapat aturan baru salah satunya terkait penggunaan nama yaitu minimal 2 kata.

Dengan demikian berarti nama dengan satu kata tidak diperbolehkan lagi di Indonesia.

Baca Juga: Peraturan Terbaru Nama E-KTP 2022, Mendagri: Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf

Hal tersebut lantas mendapatkan beragam cuitan dari netizen di berbagai media sosial, dari Facebook, Twitter, Instagram, Helo hingga Tiktok.

Dilansir Portalpekalongan.com dari akun Facebook @Sundari, diketahui pemilik akun tersebut memiliki nama dengan 1 kata yaitu Sundari.

Lantas pemilik akun tersebut mengunggah komentarnya mengenai peraturan terbaru dari Mendagri tersebut, “Hmmmm ntar gue ganti nama jadi Sundari yang selalu setia mencintaimu.” Tulis dalam akun facebook miliknya.

Cuitan lain juga berasal dari media sosial Tiktok. Netizen memberikan komentar terkait kebijakan pemerintah yang dianggap “sok ngatur”.

Baca Juga: Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022, Simak SE Mendagri Berikut

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Facebook @Sundari, Twitter @frhndby, @wxndwitch, Helo @Nani Sumartini5 10


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x