NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Tahun 2023, Akankah Setiap Orang Menjadi Wajib Pajak?

- 24 Mei 2022, 07:54 WIB
Ilustrasi NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Tahun 2023, Akankah Setiap Orang Menjadi Wajib Pajak?
Ilustrasi NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Tahun 2023, Akankah Setiap Orang Menjadi Wajib Pajak? /

 

PORTAL PEKALONGAN – Pemerintah mengeluarkan wacana pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Kemenkeu.go.id, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terintegrasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal tersebut secara resmi berlaku mulai tahun depan atau tahun 2023.
Dengan terintegrasinya Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akankah setiap orang menjadi wajib pajak?

Baca Juga: NIK Resmi Jadi NPWP! Apakah Setiap WNI Wajib Bayar Pajak Penghasilan? Simak Penjelasan Sri Mulyani

Perjanjian Kerja Sama mengenai Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik ke dalam Layanan pajak telah ditanda tangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Perjanjian kerja sama tersebut memiliki tujuan untuk mengintegrasi penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi.

"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti Jumat 20 Mei 2022.

Baca Juga: Peraturan Terbaru Nama E-KTP 2022, Mendagri: Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Kemenkeu.go.id, Twitter/@metamates, @yan83WAR.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x