Bolehkah Aqiqah Digabungkan dengan Kurban di Hari Raya Idul Adha?

18 Juni 2022, 21:48 WIB
Bolehkah Aqiqah Digabungkan dengan Kurban di Hari Raya Idul Adha? / Canva /

PORTAL PEKALONGAN – Bolehkah aqiqah digabungkan dengan kurban di Hari Raya Idul Adha? Aqiqah dan berkurban sama-sama  menyembelih kurban dan hukumnya sunah mu’akkadah (yang sangat dianjurkan) pelaksanaannya.

Sering kah kamu dengar ketika seorang yang belum aqiqah ada niat ingin digabungkan dengan kurban di Hari Raya Idul Adha. Satu amalan dilakukan dengan dua niat, yaitu niat kurban dan aqiqah.

Manakah yang lebih utama ketika seorang dewasa memiliki kemampuan untuk menyembelih hewan? Bolehkah aqiqah digabungkan dengan kurban di Hari Raya Idul Adha?

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha Kementan Dukung Pemda Jawa Tengah Siapkan Hewan Kurban

Mengenai pertanyaan ini ada perbedaan pendapat menurut ulama.

Perlu diketahui aqiqah dan kurban memiliki tanggung jawab yang berbeda.

Aqiqah adalah tanggung jawab ayah (orang tua) untuk anaknya. Sedangkan kurban adalah tanggung jawab mereka yang ingin kurban.

Aqiqah dilaksanakan untuk mensyukuri atas kelahiran seorang anak, sedangkan kurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha).

Oleh karena itu, apabila seseorang belum di aqiqah oleh ayahnya, kemudian di tahun ini ada keinginan untuk kurban, maka dia tidak bertanggungjawab untuk aqiqah terlebih dahulu sebelum kurban.

Karena aqiqah adalah tanggung jawab ayahnya dan bukan tanggung jawab orang itu. Sementara yang menjadi tanggung jawab orang itu adalah ibadah kurban yang akan dia laksanakan.

Baca Juga: Persiapan Idul Adha, Simak 4 Syarat Hewan Qurban Sesuai Syariat

Al-Khallal meriwayatkan dari Ismail bin Said As-Syalinji, beliau mengatakan:

سألت أحمد عن الرجل يخبره والده أنه لم يعق عنه ، هل يعق عن نفسه ؟ قال : ذلك على الأب

"Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang diberi tahu orang tuanya, bahwa dirinya belum diaqiqahi. Bolehkah orang ini mengaqiqahi dirinya sendiri?" Kata Ahmad: "Itu tanggung jawab ayahnya." [Tuhfatul Maudud, hlm. 58]

Sementara pada pandangan Mazhab Syafi’i, Ibn Hajar al-Haitami, salah seorang ulama mazhab Syafii pernah membahas masalah ini. Dalam kitab kumpulan fatwanya, al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra ia menyatakan:

 

 وَسُئِلَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى عن ذَبْحِ شَاةٍ أَيَّامَ الْأُضْحِيَّةِ بِنِيَّتِهَا وَنِيَّةِ الْعَقِيقَةِ فَهَلْ يَحْصُلَانِ أو لَا اُبْسُطُوا الْجَوَابَ فَأَجَابَ نَفَعَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ بِقَوْلِهِ الذي دَلَّ عليه كَلَامُ الْأَصْحَابِ وَجَرَيْنَا عليه مُنْذُ سِنِينَ أَنَّهُ لَا تَدَاخُلَ في ذلك لِأَنَّ كُلًّا من الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهَا وَلَهَا سَبَبٌ يُخَالِفُ سَبَبَ الْأُخْرَى وَالْمَقْصُودُ منها غَيْرُ الْمَقْصُودِ من الْأُخْرَى إذْ الْأُضْحِيَّةُ فِدَاءٌ عن النَّفْسِ وَالْعَقِيقَةُ فِدَاءٌ عن الْوَلَدِ إذْ بها نُمُوُّهُ وَصَلَاحُهُ وَرَجَاءُ بِرِّهِ وَشَفَاعَتِهِ

“(Al-Imam Ibn Hajar al-Haytami) pernah ditanya tentang hukum menyembelih kambing pada hari-hari berkurban, dengan menggabungkan niat kurban dan akikah. Apakah keduanya menjadi sah atau tidak (dengan satu ekor kambing saja)."

"Beliau – semoga Allah Swt. mencurahkan manfaat dengan ilmu-ilmunya – menyatakan bahwa yang dimaksud oleh para Ashhaab al-Syafi’i (ulama-ulama mazhab Syafi’i) dan yang kami lakukan sejak bertahun-tahun adalah keduanya tidak bisa digabungkan."

Sebagian Ulama juga berpendapat bahwa orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, kemudian saat sudah dewasa ingin kurban, maka sembelihan kurban yang dia lakukan, sudah mewakili aqiqah untuk dirinya.

Al-Khallal menyebutkan riwayat keterangan dari Imam Ahmad:

 ذكر أبو عبد الله أن بعضهم قال فإن ضحى أجزأ عن العقيقة

Imam Ahmad menyebutkan bahwa sebagian Ulama mengatakan: "Jika ada orang yang berkurban, maka sudah bisa mewakili aqiqah." 

وأخبرنا عصمة بن عصام حدثنا حنبل أن أبا عبد الله قال : أرجو أن تجزىء الأضحية عن العقيقة إن شاء الله تعالى لمن لم يعق

 

Kami mendapatkan berita dari Ishmah bin Isham, dari Hambal (keponakan Imam Ahmad), bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan: "Saya berharap, semoga kurban bisa mewakili aqiqah, insyaa Allah, bagi orang yang belum diaqiqahi." (Tuhfatul Maudud, halaman. 58)

Ibnu Hajar Al-Haitami: "Yang tampak dari pendapat para ashab adalah jika seseorang meniatkan untuk seekor kambing digunakan sebagai kurban dan aqiqah, tidak terhitung/sah salah satu dari keduanya, ini pendapat yang tampak benar, karena setiap dari keduanya adalah sunnah yang masing-masing dimaksudkan untuk dikerjakan." (Tuhfatul muhtaj. Juz: 9 halaman 371).

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Cara Praktis Menghitung Daging Qurban

Setelah membaca pendapat para ulama di atas dapat disimpulkan bahwa ketika orang yang belum diaqiqahi sewaktu kecil, boleh melakukan kurban. Karena aqiqah bukan syarat sah kurban.

Demikian artikel terkait bolehkah aqiqah digabungkan dengan kurban di Hari Raya Idul Adha? Semoga bermanfaat.***

Editor: Sumarsi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler