Penumpang KAI perlu Perlindungan terhadap Pelecehan Seksual di Kereta Api

21 Juni 2022, 22:50 WIB
Penumpang KAI perlu perlindungan /Pixabay

PORTAL PEKALONGAN – Penumpang Kereta Api Indonesia (KAI) perlu mendapat perlindungan terhadap pelaku pelecehan seksual di kereta api.

Hal ini diharapkan setelah terjadi peristiwa pelecehan seksual yang viral kemarin di kereta api tidak terulang.

Tindakan pelecehan seksual membuat para penumpang KAI takut untuk menggunakan jasa tersebut karena dianggap tidak aman terutama bagi kaum wanita.

Baca Juga: Sikap Tegas KAI, Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api

Untuk itu sebagai upaya PT KAI harus mempunyai cara jitu melindungi para penumpang dari perbuatan pelecehan seksual yang membuat trauma.

Memberikan blacklist terhadap pelaku memang sebuah langkah tegas KAI namun apakah bisa menjamin keamanan sepanjang perjalanan ?

Menurut EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

Permohonan maaf sudah dilakukan pihak KAI namun perlindungan penumpang sebaiknya tetap diterapkan.

Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.

KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada : Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.

Baca Juga: Cara Daftar PPDB SMA-SMK Jateng 2022 Lengkap dan Mudah

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Pelayanan KAI terkait tentang pengaturan kekerasan seksual.  Hal tersebut telah diatur dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Perlindungan sebaiknya kontinue dan berkelanjutan sehingga penumpang merasa nyaman dan dilindungi.

Demikian informasi tentang penumpang KAI perlu perlindungan terhadap pelecehan seksual di kereta api.***

 

Editor: Sumarsi

Sumber: HUMAS KAI

Tags

Terkini

Terpopuler