KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api, Tanggapan Positif Datang Dari Sejumlah Tokoh...

21 Juni 2022, 23:43 WIB
KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api, Tanggapan Positif Datang Dari Sejumlah Tokoh... /Pexels/Veerasak Piyawatanakul

PORTAL PEKALONGAN - Setelah PT KAI (Persero) blacklist Pelaku pelecehan seksual di Kereta Api yang sempat viral di media sosial, sejumlah tokoh tanggapi hal tersebut dengan positif.

Sejumlah tokoh beri tanggapan positif terkait kebijakan KAI beri sanksi blacklist Pelaku pelecehan seksual untuk dilarang naik Kereta Api lagi.

Nomor NIK Pelaku pelecehan seksual di Kereta Api sudah masuk daftar blacklist terkait Pelaku pelecehan seksual yang dilakukannya. Berbagai tanggapan positif datang dari sejumlah tokoh berikut.

Baca Juga: Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, KAI Tak Lupa Imbau Masyarakat Lakukan Hal Ini Jika Temui Hal Serupa

EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto, menyatakan bahwa KAI tidak menolerir segala bentuk tindakan asusila dan pelecehan seksual di lingkungan stasiun dan di atas Kereta Api.

PT KAI akan melakukan blacklist terhadap penumpang sesuai dengan NIK yang bersangkutan  sehingga tak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari. Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

Harapan Asdo, kebijakan blacklist akan berikan efek jera bagi Pelaku pelecehan seksual dan mencegahnya melakukan kembali kasus serupa. KAI menolak secara tegas memberikan pelayanan bagi para penumpang yang sudah merendahkan martabat penumpang lain.

Baca Juga: Penumpang KAI perlu Perlindungan terhadap Pelecehan Seksual di Kereta Api

Adapun, KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada : Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil.

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Akan tetapi, Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Baca Juga: Respon Cepat, KAI Tanggapi Kasus Pelecehan yang Terjadi di Kereta Api Argo Lawu

 

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

Baca Juga: Viral Video Pelecehan di Kereta, VP Public Relations KAI Beri Tanggapan

Tanggapan positif pun datang dari Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno.

Djoko mengatakan mendukung tindakan KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan. Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum.

Selain itu, KAI juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Baca Juga: Viral! Video Detik-Detik Mobil Avanza Ditabrak Kereta Api di Tambun, Satu Orang Tewas

Tanggapan positif lain datang juga dari Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Tulus menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Nekad Terobos Lintasan Kereta Api, Seorang Anak Kecil Terjatuh dari Sepeda Motor

Diatur dalam pasal tersebut bahwa perbuatan merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Demikian, ketika KAI lakukan blacklist kepada Pelaku pelecehan seksual, tanggapan positif datang dari beberapa tokoh di atas.***

Editor: Sumarsi

Sumber: Press Rilis

Tags

Terkini

Terpopuler