Pemprov Resmi Cabut Izin Operasi Holywings di Jakarta Ternyata Karena Hal Ini

27 Juni 2022, 20:17 WIB
Pemprov Resmi Cabut Izin Operasi Holywings di Jakarta Ternyata Karena Hal Ini /Instagram/@holywingsindonesia

PORTAL PEKALONGAN - Sudah resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cabut izin operasi outlet-outlet Holywings yang berada di Jakarta. 

Hari ini, resmi seluruh outlet Holywings yang berjumlah 12 itu sudah Pemprov DKI Jakarta cabut izin operasi di wilayah Jakarta.

Alasan Pemprov cabut izin operasi Holywings di Jakarta karena ada rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah, yaitu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta.

Baca Juga: Kasus Holywings: Pemegang Saham Hotman Paris Temui Ketua MUI Meminta Maaf kepada Umat Islam

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan kalau pencabutan izin ini sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas dan memberi efek jera atas pelanggaran yang dilakukan Holywings sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan bahwa telah ditemukan outlet Holywings yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Sertifikasi KBLI 56301 adalah klasifikasi baku usaha bar di Indonesia dimana setiap operasi usaha bar mengonfirmasi kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Baca Juga: Kasus Viral Holywings Dinilai Menista Agama, Polres Metro Jaksel Periksa Enam Saksi

Akan tetapi, Holywings ternyata hanya mengantongi izin KBLi 47221 yaitu untuk pengecer minuman beralkohol dengan aturan hanya penjualan minuman yang diperbolehkan dibawa pulang dan tidak diminum di tempat.

Di lain pihak, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menjelaskan fakta di lapangan, usaha Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang tidak legal.

Dari tujuh outlet memiliki surat keterangan pengecer, bahkan yang lima sisanya tidak punya izin tersebut.

Baca Juga: Kasus Holywings Menista Agama: Polres Metro Jaksel Tetapkan 6 Tersangka, Inilah Sosok dan Peran Mereka

Atas rekomendasi kedua Organisasi Perangkat Daerah tersebut, akhirnya Pemprov resmi cabut izin operasi Holywings di 12 lokasi outlet di Jakarta.

Berikut daftar outlet Holywings yang dicabut izin usahanya:

  1. Holywings kelurahan Tanjung Duren Utara
  2. Holywings Kalideres
  3. Holywings Kelapa Gading Barat
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman
  12. Vandetta Gatsu

Baca Juga: Ketua MUI dan PBNU Ditemui Hotman Paris Terkait Kasus Promosi Minuman Keras di Holywings

Demikian, Pemprov DKI Jakarta cabut izin secara resmi 12 outlet Holywings di Jakarta.***

Editor: Sumarsi

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler