Pemasangan Bendera Merah Putih Jangan Asal-asalan, Ini Aturannya

1 Agustus 2022, 14:37 WIB
Bendera Merah Putih: Makna dan Tata Cara Penggunaanya pada Momentum Hari Kemerdekaan Agustus 2022 /Pexels/Teguh Setiawan/

PORTAL PEKALONGAN – Pemasangan Bendera Merah Putih tidk boleh asal-asalan. apalagi dalam menyambut HUT RI.

Ada aturan yang mengharuskan masyarakat tahu tentang bagaimana memasang Bendera Merah Putih dengan benar.

Menjelang peringatan 17 Agustus ini tentunya masyarakat di seluruh Indonesia wajib memasang bendera sebagai bentuk partisipasi aktif merayakan hari ulang tahun negara tercinta Indonesia.

Baca Juga: Haul Ke-11 KH Masruri Mughni, Sedot Ribuan Pengunjung

Bagaimana aturan yang tepat pemasangan Bendera Merah Putih yang benar. Simak informasi berikut:

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Menjelang peringatan HUT RI tanggal 17 Agustus memasang Bendera Merah Putih dapat dilakukan diberbagai tempat seperti di sepanjang jalan, instansi, rumah, jalan masuk perkampungan, mobil dan lain sebagainya.

Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.


Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa:

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Baca Juga: Festival Shofa Marwa Munculkan Wirausaha Kreatif, Sambut Tahun Baru Muharram, Harkopnas dan Kopmensa

Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

17 Agustus 2022 Hari Rabu


Adapun Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Ada beberapa larangan yang harus diperhatikan dalam memasang bendera merah putih berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Beberapa larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:

Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.


Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.


Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.


Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.


Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.


Tujuan Pemasangan Bendera Merah Putih


Pemasangan bendera merah putih tentunya memiliki fungsi atau tujuan tertentu. Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut fungsi atau tujuan pemasangan bendera merah putih:

Untuk memperingati hari besar nasional atau peringatan hari penting lainnya.


Sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal.


Sebagai tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang yang berjasa bagi negara, dengan pengibaran setengah tiang.

Baca Juga: Kerinduan Ganjar Terobati, Keliling Kota Bareng Komunitas Vespa Satu Vespa Banyak Cerita Berjuta Saudara

Di mana Saja Pemasangan Bendera Merah Putih Dikibarkan?


Adapun pemasangan bendera merah putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus merupakan salah satu hal wajib dilakukan. Pemasangan bendera merah putih itu dapat dilakukan pada beberapa tempat, antara lain:

Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah.

Satuan Pendidikan

Gedung atau perkantoran

Tarnsportasi umum

Tarnsportasi pribadi

Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.


Demikian informasi pemasangan Bendera Merah Putih jangan asal-asalan, ini aturannya.***


Editor: Sumarsi

Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Tags

Terkini

Terpopuler