Mobil Tertabrak Kereta Api di Cirebon, Empat Orang Tewas di Tempat Kejadian

7 Agustus 2022, 08:27 WIB
Kecelakaan mobil minibus tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 6 Agustus 2022 malam. /Tangkapan layar/ANTARA/Khaerul Izan

 

PORTAL PEKALONGAN - Kecelakaan tragis menimpa sebuah mobil Mitsubishi Xpander dengan nomor polisi G-1197-MG, tertabrak KA Argo Cheribon di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Cirebon, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Empat penumpang dalam mobil jenis minibus itu meninggal dunia di tempat kejadian. 

"Informasi ada empat orang yang dinyatakan meninggal dunia, setelah mobil temper KA Argo Cheribon," kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 3 Cirebon, Jawa Barat, Suprapto, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Ragam Kereta yang Dibangun di IKN, Kereta Gantung Alternatif Utama

 

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Suprapto mengatakan kecelakaan terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 20.40 WIB, saat pihaknya mendapatkan laporan dari masinis terkait kejadian tersebut.

Dijelaskan, lokasi kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu tepatnya di Km 202+1, petak jalan antara Stasiun Waruduwur ke Stasiun Babakan, Kabupaten Cirebon.

Suprapto menyatakan minibus yang menabrak kereta itu adalah mobil jenis Xpander dengan nomor polisi G-1197-MG dan memuat empat orang penumpang.

"Kami sudah melakukan evakuasi korban, tapi untuk data belum didapatkan," ujarnyaa.

Baca Juga: Viral! Video Seorang Pria Menyusuri Rel di Jembatan Kereta Sambil Bertelanjang Dada

Dia menambahkan kondisi mobil yang menabrak kereta hangus terbakar, setelah terseret beberapa meter dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian itu, kata Suprapto, ada beberapa kereta yang mengalami keterlambatan. Pihaknya mengimbau agar setiap pengendara yang melintasi rel kereta terlebih dahulu tengok kanan dan kiri

"Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tengok kiri ke kanan ketika akan melintas di perlintasan sebidang, guna meyakinkan di kedua arah tidak ada KA yang melintas," katanya lagi.

Baca Juga: INGAT! Ada Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022 dari PT KAI, Berikut Penjelasanya

Suprapto menjelaskan, alat utama keselamatan bagi pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang, ada pada rambu-rambu lalu lintas. Adapun keberadaan palang dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata.***

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler