Tarif Ojek Online Tak Jadi Naik, Ini Alasan Kemenhub

14 Agustus 2022, 22:39 WIB
Ilustrasi driver ojek online. Tarif Ojek Online Tak Jadi Naik, Ini Alasan Kemenhub /ANTARA Foto/Fauzan

PORTAL PEKALONGAN - Semula akan naik, tarif ojek online tak jadi naik pada Sabtu, 13 Agustus 2022 ini. Kementrian Perhubungan (Kemenhub) punya alasan berikut.

Penundaan tarif ojek online oleh Kemenhub, alias tak jadi naik, sementara waktu ini tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022, mengenai pedoman perhitungan biaya jasa pengguna sepeda motor. 

Kemenhub semula akan memberlakukan efektif aturan ini kemarin, hanya tarif ojek online baru tak jadi naik dahulu.

Baca Juga: Perusahaan Ini Tawari Gaji Ojek Online Rp10 Juta Per Bulan, Ada yang Mau Gabung?

Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan selambatnya 25 haru kalender sejak ditetapkan, atau pada 28 Agustus 2022.

Putusan ini adalah hasil peninjauan kembali yang butuh waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi tergadap tarif baru ini. Kemenhub pun mempertimbangkan angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Butuh waktu sosialisasi lebih lama ini sudah mempertimbangkan masukan dan aspirasi berbagai pihak.

Baca Juga: BBM Jenis Pertalite Menghilang di SPBU Tangsel, Driver Ojek Online: Uang Pas-Pasan Beli Pertamax ya Tekor

Harapannya, pada aplikator akan bisa menyesuaikan tarif di aplikasi dan meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk di dalamnya juga menjamin keselamatan mereka. 

Pada waktu yang ditetapkan juga, semoga para aplikator dapat melaksanakan ketentuan PM 12 tahun 2019 mengenai perlindungan keselamatan para pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Rabu 3 Agustus 2022, Saksikan Awas Banyak Copet Hingga Tukang Ojek Pengkolan

Demikian, tarif ojek online tertunda tak jadi naik dahulu karena pihak Kemenhub perlu sosialisasi kenaikan tarif ini lebih lama.***

Editor: Sumarsi

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler