Apeng, Bos Duta Palma Grup, Diduga Maling Uang Rakyat Rp78 Triliun, Berjanji Ikuti Proses Hukum di Indonesia

- 14 Agustus 2022, 22:24 WIB
Surya Darmadi alias Apeng Diduga Maling Uang Rakyat Rp78 Triliun Jadi Buronan KPK dan Kejagung dalam kasus alih fungsi lahan
Surya Darmadi alias Apeng Diduga Maling Uang Rakyat Rp78 Triliun Jadi Buronan KPK dan Kejagung dalam kasus alih fungsi lahan /Instagram @warungjurnalis /

 


PORTAL PEKALONGAN - Juniver Girsang, pengacara Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus suap alih fungsi hutan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun menyatakan bahwa kliennya berjanji kembali ke Indonesia dan siap mengikuti seluruh proses hukum di Indonesia.

Bos Duta Palma Group itu sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberadaan Apeng tidak diketahui usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Putri Candrawathi Menangis saat Berada di Magelang Mengadu ke Suaminya, Ferdy Sambo?

Demikian diungkapkan oleh kuasa hukum Surya Darmadi alias Apeng, Juniver Girsang, di Jakarta, Sabtu 13 Agustus 2022 sebagaimana dilansir Portal Pekalongan dari Antara.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver Girsang, dikutip SeputarTangsel.com dari Antara.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keberadaan Surya Darmadi alias Apeng tak diketahui.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 menyatakan info tersebut bahwa Apeng ada di Bali atau Singapura adalah tidak benar.

Baca Juga: Joko Widodo Terima Penghargaan Swasembada Pangan dari IRRI

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x