Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, 5 Organinasi Aliansi Tenaga Kesehatan Ikut Demo di Depan Gedung DPR

29 November 2022, 16:11 WIB
Spanduk Demo Omnibus Law Bertuliskan Anya Geraldine Ini Nyeleneh dan Bikin Ngakak /Instagram @anyageraldine

 

 

PORTAL PEKALONGAN - Aliansi Tenaga Kesehatan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law pada Senin, 28 November 2022 di depan Gedung DPR, Jakarta.

DPR RI menetapkan RUU Kesehatan Omnibus Law sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Aliansi kesehatan yang terdiri dari 5 organisasi profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) ikut menolak tentang dihapusnya peran-peran organisasi profesi dan pelemahan profesi kesehatan.

Baca Juga: Mengenal Habib Husein Ja'far Al Haidar

"Kami memiliki 3 tuntutan kepada DPR yaitu menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, dan mendesak DPR untuk mengeluarkan RUU dari Polegnas Prioritas 2022 menolak liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan serta menolak pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi," ujar Aliansi Tenaga Kesehatan yang dikutip Portal Pekalongan dari Antara.

Mahesa Paranadipa selaku Juru Bicara Aliansi juga menyatakan bahwa penolakan yang mereka lakukan karena adanya proses Prolegnas tersebut terkesan tertutup.

"Kenapa penolakan ini kami lakukan karena proses yang terjadi dalam Prolegnas ini terkesan sembunyi-sembunyi, tertutup dan terburu-buru, tanpa adanya naskah akademik yang kuat," ujar Mahesa.

Baca Juga: Gunung Mauna Loa Hawaii: Gunung Berapi Aktif Terbesar di Dunia Meletus 27 November 2022 Dua Hari Lalu

Mahesa menilai Prolegnas yang terkesan sembunyi-sembunyi ini tidak menjelaskan bagaimana dasar filosofis, dasar yuridis, dan dasar sosiologis.

Aliansi Tenaga Kesehatan juga berharap DPR dengan Pemerintah menyusun RUU yang dilakukan secara terbuka.

Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui berbagai hal mengenai pertimbangan penciptaan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Selain itu, apabila pelayanan kesehatan menjadi liberal dan mutu yang diperhatikan maka hal itu dapat menjadi ancaman seluruh masyarakat.

"Saya tidak ingin ke depannya pelayanan kesehatan tidak dilayani dengan bermutu. Karena taruhannya keselamatan dan kesehatan," ucap Mahesa.

Baca Juga: Latihan Soal Tes Sumatif Matematika Kelas 7 SMP MTs : PLSV Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan Part 1

Menurutnya, Seluruh Tanda Registrasi (STR) semua tenaga kesehatan tersebut harus dilakukan registrasi di lembaga tersebut dan evaluasi setiap lima tahun sekali harus dilakukan.

"Tetapi dalam substansi RUU, kami membaca terdapat usaha untuk membuat STR berlaku seumur hidup. Coba bisa dibayangkan apabila praktik tenaga kesehatan tidak dilakukan evaluasi selama lima tahun, mutunya bagaimana," ucap Mahesa lagi.

"Oleh karena itu, evaluasi harus terus-menerus ditegakkan. Hal ini bertujuan untuk keselamatan pasien dan rakyat," ujar Mahesa menambahkan.***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler