PORTAL PEKALONGAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan UMP DKI Jakarta naik 5,6% sebesar Rp326.953 pada Senin, 28 November 2022.
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2022 juga mengalami perjalanan yang panjang.
UMP DKI Jakarta tidak stabil karena terjadi gugatan yang dikirimkan oleh pengusaha.
Kabar UMP DKI Jakarta naik 5,6% tidak berujung baik bagi para buruh.
Para buruh berharap UMP 2023 naik lebih besar dari yang Kemnaker tetapkan.
Baca Juga: Jika Mengeluh Menjadi Tradisi, Maka Bersyukur Harus Membudidaya
Mirah Sumirat sebagai Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menyatakan bahwa ia juga kecewa terhadap UMP 2023 DKI Jakarta hanya naik 5,6% menjadi Rp4.901.798.
Menurutnya, hal ini jauh dari acuan Permenaker 18/2022 dan jauh dari usulan para karyawan.
"Pemerintah mengecewakan kami, seharusnya formulanya inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," ucap Mirah Sumirat.