Presiden Sesali 12 Pelanggaran Berat HAM Dilakukan Pemerintah di Masa Lalu, Ini Rinciannya!

12 Januari 2023, 10:39 WIB
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. /Humas Setkab/Agung/

 

PORTAL PEKALONGAN - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kesungguhan pemerintah agar pelanggaran HAM yang berat tidak terjadi lagi di Tanah Air.

 

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi usai menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM), di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.

“Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” ujar Presiden, dilansir Portalpekalongan.com dari laman resmi Setkab.go.id, Kamis 12 Januari 2023.

Baca Juga: Tolong Pak Jokowi! Kawasan Hutan Lindung Desa Sea Dijadikan Perumahan, Ada Sumber Mata Air Warga

Presiden mengungkapkan, dirinya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM dan mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada berbagai peristiwa.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujarnya.

Presiden pun sangat menyesalkan 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu, yaitu:

1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998
6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003
12.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003

Baca Juga: Gus Baha: Taubat Tidak Diterima Allah Sebeleum Mengucapkan Kalimat Ini

Kepala Negara juga menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban.

“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden pun memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah dalam memulihkan hak korban serta menjaga agar pelanggaran HAM yang berat tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik. Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga: Bendera Partai Ummat Berkibar d Masjid di Cirebon, Ini Respons Wapres KH Ma’ruf Amin dan Ketum DMI Jusuf Kalla

Turut mendampingi Presiden saat memberikan keterangan pers, yaitu Menko Polhukam Mahfud MD dan 8 anggota Tim PPHAM yang terdiri dari Makarim Wibisono, Ifdal Kasim, Suparman Marzuki, Mustafa Abubakar, Rahayu, As ad Said Ali, Kiki Syahnarki, Komarudin Hidayat.***

Editor: Arbian T

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler