683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi, Ini Tindakan Kementerian Kominfo

14 Februari 2023, 16:29 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan keterangan. /K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN - Sebanyak 683 situs pemerintah dan lembaga pendidikan disusupi konten bermuatan perjudian.

Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara situs-situs tersebut.

Dari 683 situs itu, sebanyak 461 situs merupakan situs pemerintahan atau situs yang menggunakan domain go.id dan 222 situs adalah milik lembaga pendidikan atau domain ac.id.

Baca Juga: Meski Sambo Sudah Siap Risiko Paling Tinggi, Pengacara Tetap Siapkan Upaya Hukum Selanjutnya

“Per hari ini, penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini (dilakukan) berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Senin 13 Februari 2023.

Lebih lanjut Samuel Abrijani mengatakan, Kementerian Kominfo telah menghubungi pengelola domain yang disusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara.

Dia mengaku memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.

Baca Juga: Janji Usut Tuntas Kasus Oplosan Beras Bulog 350 Ton, Begini Langkah Kapolda Banten

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.

Sesuai PP No 71 Tahun 2019

 

Samuel juga mengatakan, penanganan itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan pemerintah itu intinya mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

Baca Juga: Trauma Healing bagi Korban Gempa Cianjur, Pembangkit Semangat yang Manjur

“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional ataupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” jelasnya.

Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.

“Dan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id,” jelasnya.

Baca Juga: Angin Segar! SKK Migas Temukan Harta Karun di Pulau Seram

Menurut Semuel, penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disusupi konten perjudian, selain karena faktor kurangnya pemahaman terhadap keamanan siber, juga banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah.

Untuk itu, Kemenkominfo mengimbau pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id. ***

Editor: Ali A

Sumber: Tribrata News Polri

Tags

Terkini

Terpopuler