Urus Paspor Haji dan Umrah Tak Perlu Lagi Surat Rekomendasi Kemenag, Ini Penjelasan Jubir Kemenag

27 Februari 2023, 12:36 WIB
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie /kemenag.goid/K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN - Mulai saat ini, mengurus paspor haji dan umrah tak lagi harus menunjukkan surat rekomendasi dari Kemenag. Pasalnya, persyaratan yang dulu ditetapkan oleh Ditjend Imigrasi tersebut telah dicabut pada 22 Februari 2023.

Seperti disampaikan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, Ditjend Imigrasi telah mencabut ketentuan penggunaan surat rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor umrah, terhitung sejak Minggu 22 Februari 2023.

Pencabutan persyaratan tersebut tertuang dalam surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (HAM) RI, Ditjend Imigrasi, Nomor IMI-GR.01.01.0070, tertanggal 22 Februari 2023, Perihal: Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jamaah Haji dan Umrah. Surat tersebut ditandatangani oleh Ditjen Imigrasi Silmy Karim.

Baca Juga: Masjid Raya Sheikh Zayed Surakarta Akan Dibuka 1 Maret 2023, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Pengunjungg

"Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jamaah," ujar Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu 26 Februari 2023.

Dia mengungkapkan, sejak dulu Kemenag tidak pernah berupaya mempersulit penerbitan paspor untuk keperluan haji dan umrah.

"Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi, sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan paspor haji dan umrah," sambungnya.

Surat Edaran

Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.

Baca Juga: 2 Metode untuk Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan Sesuai Ajaran Nabi SAW

Kronologinya, lanjut Anna, dulu sekitar awal Maret 2017, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjend Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor haji dan umrah.

Selanjutnya, Kemenag saat itu diminta memberitahukan ke Kanto Kemenag kabupaten/kota seluruh Indonesia tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

"Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kantor Kemenag kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Nisfu Syaban

Baca Juga: Gus Baha: Keutamaan Bulan Syaban yang Kerap Dilupakan

Menurut Anna, kini setelah persyaratan itu dicabut sendiri oleh Ditjend Imigrasi, berarti untuk selanjutnya sudah tidak ada lagi syarat harus menyertakan surat rekomendasi Kemenag saat mengurus paspor haji dan umrah.

"Karena sudah dicabut, nantinya jamaah sudah tidak perlu lagi meminta surat rekomendasi dari Kemenag," tandasnya. ***

Editor: Ali A

Sumber: kemenag.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler