PORTAL PEKALONGAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi serius temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bukti keseriusan Presiden Jokowi untuk mengungkap kasus tersebut adalah meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan kepada DPR RI dengan sejelas-jelasnya, terkait dugaan terjadi pencucian uang di Kemenkeu.
"Ada beberapa hal menyangkut soal temuan PPATK mengenai dugaan pencucian uang di Kemenkeu, Presiden meminta saya hadir menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian tentang apa itu pencucian uang,” kata Mahfud MD usai bertemu dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 27 Maret 2023.
Baca Juga: Terkait Nasib Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Mahfud MD: Tunggu Langkah Berikutnya
Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Selasa 28 Maret 2023, Mahfud menyampaikan akan menjelaskan kepada DPR dengan sejelas-jelasnya, siap buka-bukaan tanpa ada yang ditutupi.
“Karena Presiden kita menghendaki keterbukaan informasi. Sejauh sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud.
Dia menekankan siap datang ke gedung parlemen pada Rabu 29 Maret 2023 siang mendatang bersama para pejabat eselon I dan para anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Jadi ketuanya saya (Ketua Komnas Pencegahan TPPU), anggotanya ada beberapa menteri dan lembaga. Kita (saya) cukup ditemani oleh eselon satunya, itu saja saya siap datang hari Rabu,” kata dia.
Baca Juga: Tak Masalah Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud Justru Siap Klarifikasi Transaksi Rp349 Triliun ke DPR
Kehadiran Mahfud ke DPR berkaitan dengan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Sebelumnya, Mahfud dalam berbagai kesempatan juga menyatakan kesiapannya memberikan klarifikasi kepada DPR mengenai transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap PPATK tersebut.***