PORTAL PEKALONGAN - Meski sudah dicopot dari jabatan struktural dan mengajukan pengunduran diri dari stsusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), proses hukum terhadap Rafael Alun Trisambono tetap jalan terus.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, saat ditanya soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, di kampus Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 25 Februari 2023 malam.
"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," ujar Mahfud MD kepada wartawan, setelah menghadiri Silaturahmi Keluarga Besar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), di kampus tersebut.
Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II akibat terseret kasus penganiayaan yang dialakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap David, anak seorang Pengurus Pusat GP Ansor.
Bahkan sehari setelah dicopot dari jabatannya, Rafael juga mengajukan pengunduran diri dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Namun, Mahfud mengatakan, pengunduran diri Rafael dari ASN itu tetap tak bisa menghilangkan proses hukum terkait harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar yang disebut oleh KPK tidak sesuai dengan profil jabatannya.
Baca Juga: Polisi di Jateng Imbau Warga Jangan Takut dan Melawan Debt Collector, Irwasda: Lawan Mata Elang!