3 Hal Ini, Dituntut Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia dalam Aksi Damai Serentak

8 Mei 2023, 23:01 WIB
Tangkapan layar. Juru bicara aliansi nasional tenaga kesehatan Mahesa Paranadipa memberikan keterangan kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023. /K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN - Aliansi nasional tenaga kesehatan dan mahasiswa kesehatan seluruh Indonesia menggelar demonstrasi untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin 8 Mei 2023. Aksi serupa juga dilakukan secara serentak oleh tenaga kesehatan dan mahasiswa kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

Aksi serentak tersebut diinisiasi oleh lima organisasi tenaga kesehatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), serta didukung mahasiswa bidang kesehatan dari berbagai perguruan tinggi.

Kepada DPR, mereka menuntut tiga hal. Yaitu, menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, mendesak pimpinan DPR untuk mengeluarkan RUU Kesehatan dari Prolegnas Prioritas 2022, dan menolak liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan serta menolak pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi (bidang kesehatan).

Baca Juga: Gelar Aksi Damai Serentak, Jutaan Nakes di Seluruh Tanah Air Tuntut Pembatalan RUU Kesehatan, Berpotensi...

Juru bicara aliansi, Mahesa Paranadipa mengatakan, penolakan ini kami lakukan karena proses-proses yang terjadi dalam Program Legislasi Nansional (Prolegnas) ini berkesan sembunyi-sembunyi, tertutup, dan terburu-buru.

"Tanpa adanya naskah akademik yang kuat yang menjelaskan apa dasar filosofis, dasar yuridis, dan dasar sosiologis," ujar Mahesa.

Menurut Mahesa, aliansi tenaga kesehatan itu berharap DPR bersama pemerintah berkolaborasi mendorong penyusunan RUU yang terbuka sehingga masyarakat mengetahui beragam hal yang menjadi pertimbangan lahirnya RUU tersebut.

Baca Juga: Saat Ditawari Gubernur Lampung Naik Heli, Jokowi: Kalau Saya Naik Heli Bagaimana Mau Merasakan Jalan Rusak?

"Diharapkan beberapa hal yang bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat, seperti evaluasi terhadap surat tanda registrasi (STR) dokter, tetap dilakukan seperti semula atau tidak berlaku seumur hidup.

Tak Mengganggu Pelayanan Emergency

Di tempat yang tak jauh dari itu, massa yang berasal dari lima organisasi yang sama yang berkumpul di sekitar patung kuda Monumen Nasional (Monas) juga menuntut hal yang sama, yakni menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Juru bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk RUU Kesehatan Omnibus Law, Beni Satria menyampaikan, aksi damai yang dilakukan serentak di seluruh Tanah Air pada Senin 8 Mei 2023 itu dipastikan tak mengganggu pelayanan emergency atau kedaruratan.

Baca Juga: Contoh Soal OSN Matematika SMP MTs Beserta Pembahasan Terbaru, Latihan Soal Siap OSN Tahun 2023 Part 1

Aksi damai itu tidak jauh berbeda dengan cuti bersama, karena peserta aksi adalah mereka yang bekerja di luar pelayanan darurat seperti IGD atau kamar operasi.

Beni mengungkapkan, aksi tersebut bertujuan membuka mata tenaga kesehatan yang belum memahami pasal-pasal dari RUU Kesehatan Omnibus Law itu serta mengajak pembuat kebijakan untuk meninjau kembali RUU tersebut.

Sebab, lanjutnya, RUU Kesehatan ini dianggap berpotensi melemahkan perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan.

"Kalau memang Kementerian (Kesehatan) serius untuk membenahi pelayanan kesehatan ini, tidak perlu harus mencabut ke-13 undang-undang dan merivisi seluruh undang-undang," ujar Beni.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penemuan Jasad Korban Dicor Beton di Tembalang Semarang

Baca Juga: Bus Rombongan Ziarah Masuk Jurang, Satu Orang Dipastikan Meninggal, Puluhan Lainnya Luka-Luka

Beni juga mengungkapkan, masih ada cara lain untuk pembenahan pelayanan kesehatan tersebut, misalnya bisa dilakukan dengan mengeluarkan peraturan menteri terkait distribusi dokter yang menjadi masalah.

Menurutnya, distribusi tenaga kesehatan itu fokusnya menjadi masalah, jadi bisa diselesaikan dengan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP), mengeluarkan perpres (peraturan presiden), termasuk juga mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan, bukan dengan mencabut keseluruhan undang-undang.

"Apalagi kemudian menghapuskan anggaran. Jadi, program yang disampaikan beberapa pihak, kita sangat mendukung program itu sangat baik, tetapi bukan dengan mencabut seluruh undang-undang yang sudah mengatur profesi," tanadasnya. ***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA TV

Tags

Terkini

Terpopuler