Kloter Pertama Berangkat 24 Mei 2023, Tahun Ini Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Jamaah Haji

- 8 Mei 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Kemenag/

 

PORTAL PEKALONGAN - Tahun Ini Indonesia mendapat 221.000 kuota jamaah haji. Kabar terbaru, Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota jamaah haji. Tambahan ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.

Adapun jamaah haji kloter pertama sudah mulai terbang ke Arab Saudi pada 24 Mei 2023. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi terkait tambahan 8.000 kuota jamaah haji, dan akan segera membahasnya dengan DPR.

“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah. Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR,” jelas Gus Men, sapaan akrab Menag, dilansir Portalpekalongan.com dari laman Kemenag.go.id, Senin 8 Mei 2023.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Lepas Ekspor Perdana Makanan Siap Saji untuk Jemaah Haji ke Arab Saudi

Menag menyatakan pihaknya akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan 8.000 kuota jamaah haji Indonesia itu.

Diketahui, tahun ini Indonesia mendapat 221.000 kuota jamaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jamaah haji reguler dan 17.680 kuota jamaah haji khusus. Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April – 5 Mei 2023. Masih ada 14.356 jamaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jamaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, katanya, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujar Menag Yaqut.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x