Tugas Tambahan Luhut Pandjaitan: Jadi Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN

16 Mei 2023, 12:31 WIB
Tugas Tambahan Luhut Pandjaitan: Jadi Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN /icon0.com

PORTAL PEKALONGAN - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Pandjaitan menerima tugas dari Presiden Jokowi sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan bahwa Luhut akan mengetuai Tim 'task force' khusus.

Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Penahanan Mantan Wakabareskrim Polri Johny M Samosir, Beri Jamiman Rp100 Juta

"Tim 'task force' khusus yang diketuai oleh Bapak Menko Marinves, Pak Luhut, yang akan mengoordinir 'interdept' dan juga semua lembaga yang terkait sehingga proses percepatan investasi di IKN ini dapat berjalan dengan lebih baik dan lebih efisien lagi," ucap Bambang dikutip Portalpekalongan.com dari Antara.

Baca Juga: Konidisi Habib Bahar bin Smith setelah Ditembak dengan Pistol yang Diduga Gunakan Peredam

Selain penunjukkan Luhut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) juga diperintahkan oleh Jokowi agar membentuk satgas khusus untuk penyelesaian masalah pada bidang pertanahan untuk memudahkan investor menanamkan modal di IKN.

 

Tugas dari satgas tersebut adalah untuk memastikan tanah yang akan ditawarkan kepada investor merupakan tanah yang telah matang serta diketahui harganya.

Hingga kini, terdapat 209 nota kesepahaman yang diajukan para investor kepada Otorita IKN. 36 diantaranya telah ditandatangani dalam bentuk perjanjian "non disclosure agreement" yang pembicaraannya lebih rinci disebabkan terdapat pertukaran data.

Baca Juga: Ada Penambahan Kuota Haji, Kemenag Perpanjang Pelunasan Bipih 1444 H hingga 19 Mei 2023

Menurut Bambang, sejumlah proyek IKN yang sudah matang akan diumumkan oleh pihaknya dalam beberapa bulan mendatang. Akan ada rumah sakit Internasional, fasilitas pendidikan, dan lainnya.


Tahap pertama pembangunan IKN tahun 2024 difokuskan untuk mewujudkan satu ekosistem utuh. Yang terdiribatas beberapa fasilitas seperti infrastruktur, fasilitas publik, gedung-gedung perkantoran, dan pusat perbelanjaan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler