- Formasi tidak sesuai jurusan Pendidikan
Masing-masing instansi telah menentukan kualifikasi pendidikan. Para pelamar diwajibkan untuk melamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi tersebut.
Misalnya formasi jabatan guru SMA, instansi daerah menentukan bahwa mereka yang berijazah S-1 Akuntansi saja yang bisa mengikuti seleksi CPNS.
4. Scan dokumen tidak jelas
Setelah pelamar Memilih Jenis Seleksi dan Mendaftar Formasi, tahap selanjutnya adalah Unggah Dokumen. Jenis dokumen yang diunggah ke situs https://sscasn.bkn.go.id/ akan berbeda-beda, sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar.
Terdapat beberapa dokumen yang harus diunggah, diantaranya transkrip nilai dan ijazah. Ukuran failnya harus sesuai dan juga harus jelas.
- Kesalahan Ketik saat Pendaftaran Online
Kasus seperti ini juga banyak terjadi, Memiliki nama Alfian Limpaton di Ijazah, namun saat mendaftar yang diketik adalah Alfyan Limpaton. Gara-gara ketinggalan satu huruf saat mengetik nama, pendaftar bisa dinyatakan gugur.
- Legalisir ijazah.
Ada beberapa instansi yang cukup ketat mengenai legalisir ijazah yang diverifikasi panitia. Jika yang melegalisir ijazah adalah pihak yang tidak sesuai ketentuan, maka panitia bisa menggugurkan berkas pelamar.
Baca Juga: IAIN Pekalongan Buka Pendaftaran Dosen CPNS Tahun 2021, Daftarnya Online, Ditutup 21 Juli
- Salah mengisi akreditasi Perguruan Tinggi
Masalah yang selalu menghantui para pendaftar CPNS adalah masalah akreditasi kampus atau perguruan tinggi dan program studi.
Dalam pengumuman pendaftaran misalnya dipaparkan persyaratan akreditasi kampus dan prodi memilih akreditasi apakah A, B, C atau D.