Tangani Kasus Habib Rizieq Shihab Dkk, Hakim dan Jaksa Meninggal, Berikutnya...

- 17 Juli 2021, 11:00 WIB
Berita duka meninggalnya Jaksa Nanang Gunaryanto.
Berita duka meninggalnya Jaksa Nanang Gunaryanto. /Instagram @kejaksaan.ri

Portal Pekalongan - Tangani kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk dalam perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor dan Petamburan, hakim dan jaksa meninggal dunia. Kasubdit Penuntut TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto meninggal hari ini, Jumat, 16 Juli 2021.

"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan turut berduka cita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," tulis akun Instagram resmi Kejaksaan RI @kejaksaan.ri.


Jaksa Nanang dilaporkan meninggal dunia di RS Bethesda Yogyakarta pada pukul 06.00 WIB pada Jumat pagi hari ini.
"Jumat 16 Juli 2021 Jam 06.00. WIB di RS Bethesda Yogyakarta," jelas akun tersebut.

Baca Juga: Tips Menjadi Content Creator, Ini Penjelasan dan Kunci Suksesnya

Kejaksaan Agung RI juga turut mendoakan agar jaksa Nanang diberikan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT. "Semoga almarhum mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya.
Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman."

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab atau HRS divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Selain jaksa Nanang Gunaryanto, di deretan jaksa penuntut umum ada Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan. Saat itu JPU menuntut HRS dengan hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Di Mobile Legends, Kesal Satu Lane dengan Beatrix: Ini Saber Counternya Berikut Itemnya

Namun, vonis hakim dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara bagi Rizieq.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah